Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
KesehatanMedan

Ketua PN Medan Positif Covid-19, Mekanisme Sidang Diubah

×

Ketua PN Medan Positif Covid-19, Mekanisme Sidang Diubah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-Mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Medan nantinya digelar secara virtual. Dimana, jaksa dan saksi tidak lagi berada di pengadilan namun di kantor kejaksaan. Kebijakan ini dilakukan pasca Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

“Untuk meminimalisir jumlah pengunjung sidang, maka persidangan akan dilakukan secara daring. Nanti jaksanya bersidang di Kejari Medan, hakimnya tetap di sini, saksinya juga di Kejari Medan, tahanan tetap di tahanannya,” kata Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, Selasa (25/8/2020).

Immanuel menjelaskan, persidangan virtual tersebut mulai digelar 7 September nanti. Selain itu pada 31 Agustus hingga 4 September mendatang sebagian pegawai dan hakim di PN Medan akan bekerja dari rumah atau work from home.

Baca Juga:   Langgar Protokol Kesehatan Denda Maksimal Rp 500 Ribu

“Hari ini sidang masih berjalan karena sudah terjadwal. Tapi nanti akan ditunda. Nanti sebagian pegawai akan bekerja dari rumah. Jumlahnya tergantung situasi. Yang wajib di kantor itu, pegawai yang berurusan dengan pelayanan publik, atau sekuriti dan hakim yang bersidang,” papar Immanuel.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinkes dan GTPP Covid-19 Sumut, pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Medan akan menjalani swab test massal pada 27 hingga  28 Agustus mendatang.

“Nanti berdasarkan hasil tes ini akan ditentukan langkah selanjutnya,” pungkas Immanuel. (MS8)