mediasumutku.com | SIMALUNGUN – Kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, mulai disorot yang diduga akibat minimnya operasi penangkapan.
Terkait persoalan ini, Kompol Suhana, Kepala BNN Kabupaten Simalungun tersiar kabar akan dilaporkan bawahannya ke BNN Sumatera Utara.
“Kepala BNN Simalungun itu diusulkan bawahannya untuk diganti,” ungkap seorang sumber.
Usulan itu terdiri dari beberapa poin sebagai alasan, di antaranya, Kepala BNNK Simalungun tidak pernah menunjukan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) di saat tugas luar daerah.
Selanjutnya, tidak percaya kepada petugas dalam melaksanakan tugas ke lapangan. Ini termasuk selalu mengatakan kenapa dalam melaksanakan tugas di warung-warung dan hanya berpangku tangan pada Bhabinkamtibmas serta Polsek dalam mencari target rawat jalan.
Kemudian, Kompol Suhana tidak mau berpartisipasi dalam koordinasi dan melaksanakan kegiatan mana pun di daerah Kecamatannya. Padahal, masyarakat ingin sekali berjumpa, sehingga hanya anggota yang berangkat.
Bahkan Kompol Suhana belum pernah berkunjung ke Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Humbang Hasundutan (Humbahas) yang masih wilayah tugas BNNK Simalungun.
“Kepala BNNK Simalungun itu pun tak pernah silahturahmi ke instansi dan institusi terkait. Bahkan, setiap ada kegiatan di Simalungun tidak pernah menyempatkan diri bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” papar sumber.
Poin lainnya, Kepala BNNK Simalungun tidak pernah menunjuk Plh ketika sedang tugas luar daerah. Akibatnya, kegiatan administrasi perkantoran seperti Laporan Pertanggung jawaban (LPj) sering terkendala karena harus tanda tangan Kompol Suhana, sehinga menunggu pulang dari tugas luar daerah.
“Kalau pun sudah pulang dari tugas luar daerah, tak mau menandatangani surat koordinasi, karena sudah tanggal mundur,” jelas sumber.
Sementara Kompol Suhana didampingi Kasi Rehabilitasi, Juli Sri Ulina Bukit saat ditemui mengatakan usulan itu telah usang.
“Sudah usang itu,” ucap Kompol Suhana dan ditimpali Juli Sri yang menyampaikan, usulan dimaksud telah dihancurkan dan memaparkan mekanisme rehabilitasi jalan terhadap pengguna (korban) penyalahgunaan narkoba.
Kompol Suhana mengaku, usulan itu terjadi pasca dirinya menjabat Kepala BNNK Simalungun. “Saya menjabat bulan Februari 2019. Usulan itu pada bulan April,” jelasnya, seraya menyampaikan dirinya telah menjabat selama 9 bulan.
Kompol Suhana juga tidak membantah, pihaknya belum ada tangkapan, melainkan masih sebatas melakukan sosialisasi sosialisasi saja. Dengan hasil sebanyak 17 orang pengguna narkotika datang sendiri minta untuk direhab berjalan dan tidak dipungut biaya. (lintang)