Scroll untuk baca artikel
[smartslider3 slider="7"]
Nasional

Kini Makin Mudah Klaim JHT Pakai Aplikasi JMO

×

Kini Makin Mudah Klaim JHT Pakai Aplikasi JMO

Sebarkan artikel ini

Binjai  – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyambut baik peningkatan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Penambahan batas maksimal klaim JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO adalah langkah konkret kami dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta,” ujar Syarifah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong transformasi digital untuk menjangkau lebih banyak peserta, terutama mereka yang berada di wilayah yang jauh dari kantor cabang.

“Dengan layanan ini, peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor. Cukup menggunakan aplikasi JMO, klaim JHT bisa diajukan kapan saja dan di mana saja, asalkan syarat terpenuhi. Ini solusi praktis di era serba digital,” tambahnya.

Syarifah juga mengajak para pekerja untuk segera mengunduh dan menggunakan aplikasi JMO, serta memastikan data kepesertaan mereka selalu terbarui agar proses klaim berjalan lancar.

“Kami ingin semua pekerja bisa kerja keras tanpa rasa cemas, karena tahu bahwa perlindungan mereka ada di tangan yang tepat,” pungkasnya. (MS10)