Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kiriman Orangtua Tak Lancar, Mahasiswa Ini Nekat Bisnis Sabu

×

Kiriman Orangtua Tak Lancar, Mahasiswa Ini Nekat Bisnis Sabu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BANTUL – Dua oknum mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DIY diciduk polisi, karena terbukti mengedarkan narkotika.

Keduanya adalah ABR (22) dan IJ (20) warga Pangkalpinang, Bangka Belitung. Mereka ditangkap petugas SatNarkoba Polres Bantul, DI Yogyakarta.

Mereka mengaku nekat berbisnis sabu lantaran uang kiriman orangtua tak lancar.

Melalui patroli siber, polisi berhasil menemukan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah itu kedua oknum mahasiswa ini kami amankan berikut barang bukti paket sabu-sabu siap edar,” ujar Kasat ResNarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha, Jumat (23/4/2021).

Dari tangan kedua mahasiswa semester akhir ini, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Meski kedua tersangka ditangkap terpisah tetapi keduanya saling mengenal karena satu jaringan.

Baca Juga:   Usai Adu Mulut, Abang Beradik Tikam Supir Angkot Sampai Tewas

Menurut AKP Archye Nevadha, tersangka ABR ditangkap di Jalan Aru Kalurahan Condongcatur Depok Sleman sekitar pukul 17.00.

Sedangkan tersangka IJ, ditangkap di tempat kos wilayah Pugeran Kapanewon Maguwoharjo Depok Sleman pukul 20.00.

Keduanya mengaku telah melakukan bisnis jual beli sabu-sabu sejak 4 bulan lalu.

Untuk mendapatkan barang haram tersebut, keduanya membeli dari toko online.

“Selanjutnya sabu-sabu dijual kembali secara online melalui media sosial,” ujar Archye.

Ditambahkan, transaksi dilakukan secara online sehingga ketika ada konsumen pembelian dilakukan dengan cara ditransfer dan barang akan dikirim melalui ekspedisi.

Kebanyakan, sabu-sabu dijual kepada teman-teman nongkrong atau sesama mahasiswa. Tetapi ada beberapa konsumen lain yang ikut membeli.

Baca Juga:   Jaga Diri, Anak Dan Keluarga Dari Narkoba

“Kami masih melakukan penyelidikan karena kemungkiman ada pelaku lain,” lanjut AKP Archye.

Ditambahkan, selama ini kedua tersangka jadi pengedar sabu-sabu karena tidak memiliki uang.

Apalagi selama pandemi Covid-19 kiriman uang dari orangtuanya kadang terlambat. Untuk mempertahankan hidup terpaksa jual sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 0,6 gram terdiri dari 0,39 gram kristal sabu dan 1 klip bening berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu-sabu seberat 0,21 gram.

Petugas juga mengamankan timbangan, dua pipet kaca, potongan sedotan, korek gas, kartu ATM dan 4 handphone yang diketahui terdapat transaksi jual beli sabu-sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pertama pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lamam 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Jasad ABK WNI Dilarung di Laut, Kemlu RI Akan Panggil Dubes China

Juga denda maksimal Rp 20 miliar dan kedua pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika.

Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.

(MS9/Siberindo)