Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Kisah Terbongkarnya Aksi Cabul Oknum Guru Terhadap 9 Siswa SD

×

Kisah Terbongkarnya Aksi Cabul Oknum Guru Terhadap 9 Siswa SD

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.comI KARO- AT (52) oknum Guru SD Negeri 040463 Sumbul Kabanjahe, tidak lagi dapat berkutik usai petugas kepolisian dari Polres Tanah Karo mengamankannya dari rumahnya di Jalan Jamin Ginting Dusun X persisnya belakang Kantor Samsat Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kab. Karo, Sabtu (16/1119) sekira pukul 11.00 Wib.

Pegawai Negeri Sipil ini diamankan karena diduga mencabuli 9 siswa kelas I saat berada dalam ruang kelas. Hal ini terungkap usai salah seorang siswa mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya.

Dan setelah ditanyai ternyata siswa tersebut dicabuli oleh gurunya dengan cara menarik badan korban dan memangkunya diatas paha, kemudian pelaku mencium pipi dan bibir, memeluk, dan juga meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian korban.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Perampok Saat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur Rumahnya

Tak terima akan hal itu, orang tua korban yang mendengar pengakuan tersebut langsung saja mendatangi sekolah untuk menanyakan hal ini, dan bertemu dengan salah seorang guru.

Kemudian guru tersebut menanyakan kepada murid-murid di Kelas 1 dan alangkah terkejutnya ternyata sebanyak 9 orang murid perempuan mengaku pernah dicabuli oleh pelaku.

Adapun kesembilan korban diantaranya, EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OEM (8), LS (7), NB (10), dan SA (8). Kemudian orang tua dan guru melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo.

Orang tua korban, Endang Tripusarani, mengatakan kalau anaknya mengaku takut untuk sekolah karena bertemu pelaku.

“Dia (korban) bilang kalau gak mau sekolah, takut. Minta diantar terus minta dijemput. Ketika ditanyain rupanya gurunya megang-megang kemaluannya,” jelasnya.

Baca Juga:   Dua Pemuda Ditangkap Polisi Setelah Membeli Sabu

Lanjutnya, dirinya melaporkan hal tersebut ke sekolah dan kemudian membuat laporan ke Polres Tanah Karo. “Langsung ke sekolah menanyakan ini, rupanya pas ditanyain guru Agama, ada lagi yang dilecehkan guru itu,”kesalnya

.Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengarahkan korban visum ke RSUD Kabanjahe, sementara petugas langsung mengamankan pelaku dari rumahnya dan langsung digiring ke Polres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Humas Polres Tanah Karo Aiptu Joni Sitepu mengatakan, kalau pelaku merupakan wali kelas korban, dan pelaku sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Tanah Karo.

“Pelaku merupakan wali kelas kesemua korban, dan perbuatannya dilakukan di dalam ruang kelas. Dan sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya kepada wartawan.

Baca Juga:   Terungkap Di Persidangan, Tanpa NPD Bendahara Bisa Mencairkan Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu

Lanjutnya kalau keseluruh korban sudah melakukan visum, dan tengah memeriksa saksi. “Untuk korbannya sudah diarahkan Visum, dan sedang memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Untuk pelaku terancam perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.(MS4)