Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Klaim Rp184,2 Miliar Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Sepanjang Tahun 2022

×

Klaim Rp184,2 Miliar Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Sepanjang Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kisaran membayarkan total klaim Rp 184.2 Miliar dengan 16.848 kasus selama tahun 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim kepada wartawan, Rabu (25/1/2023) mengatakan BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sejak Januari sampai Desember 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran telah membayarkan klaim untuk JKK sebanyak 1.550 kasus sebesar Rp 4,9 miliar, klaim JKM sebanyak 487 kasus sejumlah Rp 12,7 miliar, klaim JHT sebanyak 9.733 kasus sebesar Rp 163,9 miliar, sebanyak 5.019 kasus JP sejumlah Rp 2,5 miliar dan 59 kasus JKP senilai Rp 53,9 juta,” katanya.

Baca Juga:   HUT ke-76 TNI, Edy Rahmayadi Harapkan Sinergitas Semakin Kuat

Hingga akhir tahun 2022 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua (JHT), dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya.

Menurutnya, tingginya klaim JHT tersebut karena dampak kondisi pandemi COVID-19 saat itu hingga banyak pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK) serta hasil dari implementasi dan penyempurnaan proses klaim secara digital melalui kanal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli waris karena hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

“Kami akan terus memberikan serta meningkatkan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan.” ujarnya. (MS10)