Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPeristiwaSumut

Komplotan Begal Sepeda Motor di Batu Bara Incar Wanita yang Berkendara Sendirian

×

Komplotan Begal Sepeda Motor di Batu Bara Incar Wanita yang Berkendara Sendirian

Sebarkan artikel ini

BATUBARA – Polisi menangkap empat tersangka komplotan begal sepeda motor di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Komplotan ini berjumlah empat orang, dalam setiap aksinya mengincar wanita atau kaum ibu – ibu yang berkendara seorang diri di jalan sepi.

“Hari ini berhasil kita ringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Terhadap tersangka yang diamankan ini kita beri tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan, dalam beraksi kelompok ini kerap mengincar para wanita terutama ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor seorang diri di jalan yang sepi. Komplotan yang berjumlah empat orang ini mengendarai dua sepeda motor memepet korbannya dengan ancaman senjata tajam lalu korban ketakuan, saat itu mereka langsung merampas kenderaannya.

Baca Juga:   DPRD Sergai Apresiasi Pengamanan Aksi Demo Omnibus Law

Para tersangka ini berinisial AT (26), IR (26), HF (19) dan AK (19). Sementara itu untuk tersangka AT dan IR merupakan residivis pernah dihukum dalam kasus yang sama. Mereka merupakan rekan satu lapas dan baru menghirup udara bebas empat bulan lalu.

“Para pelaku ini membawa senjata tajam saat beraksi untuk menakuti korbannya dan sudah dua kali beraksi dengan incaran korbannya wanita, ” jelas Kapolres.

Pada aksi pertama komplotan ini melakukan pembegalan sepeda motor pada Jumat (27/8) lalu sekitar pukul 20:40 WIB beraksi di Jalan Desa Mangkai Baru dilakukan oleh empat tersangka. Kemudian aksi terakhir dilakukan pada Sabtu (18/9) 20:00 WIB beraksi di Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kabupaten Batu Bara aksi itu dilakukan oleh dua tersangka, AT dan HF.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Tangkap Pria yang Rampas Gelang Wanita

Selain menangkap para tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kenderaan termasuk satu kenderaan milik korban hasil curian serta sejumlah uang tunai hasil penjualan sepeda motor yang dirampas.

“Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini. (MS10)