Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kompolnas Tanggapi Dumas Projo Karo Terkait Sengketa Tanah di Siosar

×

Kompolnas Tanggapi Dumas Projo Karo Terkait Sengketa Tanah di Siosar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KABANJAHE – Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP dengan nomor : 13/V/PRO/A-2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Mohon Pengawalan Kasus Pengaduan Dugaan Mafia Tanah yang menindas/kriminalisasi petani dan kasus Penyerobotan Hutan Milik Negara yang diterima Komisi Kepolisian Nasional per tanggal 3 Juni 2021 lalu, akhirnya mendapat jawaban.

Seperti disampaikan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, Senin (19/7/2021) kepada sejumlah wartawan bahwa surat pengaduannya mendapat jawaban dengan nomor surat : B-999B/Kompolnas/6/2021.

“Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa keluhan Saudara telah diterima Kompolnas tanggal 3 Juni 2021 dengan No. Reg. : 999/2/SMT/VI/2021/Kompolnas tanggal 16 Juni 2021 dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Utara sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor : B-999A/Kompolnas/6/2021 tanggal 28 Juni 2021 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama. Itu adalah jawaban dari Kompolnas terkait surat pengaduan kami,” kata Lloyd Ginting.

Baca Juga:   Kompolnas Lakukan Penelitian Penegakan Hukum di Polres Sergai

Lebih lanjut Lloyd Ginting menyampaikan bahwa surat jawaban Kompolnas yang ditandatangani Sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, MSi kiranya menjadi petunjuk bagi masyarakat petani yang selama ini merasa ketakutan dikriminalisasi lagi.

“Surat pengaduan ini kita layangkan ke Kompolnas karena sampai hari ini, ada dua (2) orang petani yang dijadikan tersangka hanya karena mengolah lahan yang disewanya kepada pemilik tanah atas nama Ratna Br Munthe, yang kemudian diklaim PT Bibit Unggul Karo Biotek masuk dalam HGU-nya. Sampai hari ini Elisabeth Melinda (49) dan ibunya Dahlia Br Munthe (68) masih menunggu kepastian hukum terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai,” jelas Lloyd Ginting.

Baca Juga:   Geliat Usaha BUMN Tertua Indonesia

Terkait masalah kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT BUKB dengan HGU-nya saat ini sedang dalam proses gugatan di PTUN Medan, dan sidang lapangan sudah digelar beberapa waktu lalu.

“Dalam proses sidang lapangan dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo ditemukan fakta hukum bahwa tanah warisan BG. Munthe seluas lebih kurang 9,4 Ha seluruhnya berada di dalam areal HGU No. 01/1997 Kacinambun dan diatas tanah warisan BG. Munthe tersebut diusahai dengan tanaman-tanaman muda seperti tanaman kol, cabe dan ubi rambat yang ditanami para pengungsi Gunung Sinabung yang menyewa kepada ahli waris BG. Munthe, sedangkan kegiatan PT. Bibit Unggul Karo Biotek tidak ditemukan diatas tanah ahli waris BG Munthe,” tandas Lloyd Ginting.

Baca Juga:   Terdampak Covid-19, Realisasi PAD Asahan Anjlok

Lloyd Ginting menambahkan, semoga dengan adanya tanggapan dari Kompolnas ini penanganan perkara Elisabet dan Dahlia bisa segera menemui titik terang. Tidak hanya permasalahan hukum ini, persoalan-persoalan lainnya yang berkaitan dengan lahan di Puncak 2000 Siosar juga bisa selesai.