ASAHAN – Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terjadinya Kabupaten Layak Anak (KLA) diperlukan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.
Kegiatan pelatihan konvensi hak anak itu, dibuka resmi oleh Sekretaris daerah Asahan, John Hardi Nasution di aula kantor bupati, Selada (25/1/2022).
Dikatakan Sekda, setiap sumber daya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak, karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi Dunia Internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Asahan pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak. Sehingga Kabupaten Asahan dapat melaksanakan pembangunan berprespektif hak anak.
Sekda mengatakan, pembangunan berperspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Pelatihan Konvensi Hak Anak menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen guna mendorong pengarusutamaan hak anak.
Sambung Sekda, adapun tujuan tujuan pelatihan Konvensi Hak Anak yang kita selenggarakan pada hari ini adalah meningkatkan pemahaman peserta tentang implementasi Konvensi Hak Anak dan meningkatkan kapasitas SDM yang berkualitas dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Asahan.
Pada kegiatan ini peserta diberikan materi oleh Kepala Bidang Data, Informasi Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Roima Harahap, S.Ag dengan materi Kerangka Dasar Hak Anak dan Dosen UINSU Muhammad Jainlani, S.Sos, MA dengan materi Konvensi Hak Anak Klaster IV-IX dan Pendekatan Berbasis Hak Anak pada Program. (MS10)