Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Koptan di Asahan Laporkan Oknum Mafia Tanah ke Kejari Asahan

×

Koptan di Asahan Laporkan Oknum Mafia Tanah ke Kejari Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Wahyudi selaku Ketua Koperasi Tani (Koptan) Mandiri didampingi beberapa anggota mendatangi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam rangka melaporkan oknum mafia tanah.

Kepada wartawan, Wahyudi menerangkan pihaknya menduga adanya permainan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Kades, Kadus, Camat dan pihak lainnya. Sebab, para oknum ini diduga telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan.

“Kami menduga adanya permainan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Kades, Kadus dan Camat. Karena adanya surat keterangan tanah di kawasan hutan yang dimiliki oleh masyarakat, kami menduga itu permainan oknum-oknum tersebut,” kata Wahyudi, Selasa (1/3/2022).

Diceritakan Wahyudi, berawal pada tahun 2014, adanya segelintir masyarakat menanam sawit di areal izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang diusahai oleh Koptan Mandiri.

Kemudian, pada tahun 2015 setelah penataan batas Koperasi Tani Mandiri meminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk melakukan mediasi agar masyarakat yang menanami sawit di areal izin HTR bergabung kepada Koptan Mandiri.

Baca Juga:   Lepas Relawan Sumut Mengajar, Ketua GPMB Sumut Berharap Minat Baca Terus Meningkat

“Awalnya ada beberapa masyarakat yang menanami sawit di areal HTR yang kami usahai. Padahal pada tahun 2015 setelah penataan batas, kita meminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan agar memediasi masyarakat tersebut supaya bergabung kepada Koperasi Tani Mandiri. Tapi masyarakat tersebut menolak dan ngotot bahwa lahan tersebut milik mereka berdasarkan surat keterangan tanah,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjabarkan, bahwa Koperasi Tani Mandiri mendapatkan Izin Usaha Penguasaan Hutan Tanaman Rakyat (IUPHTR) yang diberikan oleh Bupati Asahan berdasarkan SK Bupati Nomor: 438.Hutbun/2010 tentang pemberian izin usahan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dalam hutan tanaman kepada Koperasi Tani Mandiri seluas lebih kurang 1.262.61 Ha di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHKHTR,red) diberikan Bupati Asahan setelah adanya pencadangan areal untuk pembangunan hutan tanaman rakyat dari Kementerian Kehutanan berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor: SK.163/Menhut-II/2008 tentang pencadangan areal untuk pembangunan hutan tanaman rakyat seluas lebih kurang 1.540 Ha di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2008,” terang Wahyudi.

Baca Juga:   Baznas Sergai Bedah 13 Rumah Tidak Layak Huni, Salah Satunya Rumah Nek Aisyah Warga Lubuk Rotan

Karena itu, Wahyudi berpendapat, tidak dibenarkan siapapun menguasai lahan hutan tanpa adanya izin. “Sudah jelas legalitas Koperasi Tani Mandiri, yang menggarap ini bisa kita katakan ilegal dan yang mengeluarkan surat keterangan tanah, kami anggap adalah mafia tanah, makanya kami laporan masalah ini ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Asahan,” pungkasnya.

Terpisah, Kajari Asahan melalui Kasi Intel, Jasron Malau saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022) membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, kami ada menerima laporan secara lisan dari Koperasi Tani Mandiri terkait dugaan adanya mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum Kades, Kadus dan Camat di Kabupaten Asahan,” terang Kasi Intel.

Jasron Malau maparkan, dalam laporan yang dilakukan oleh Koperasi Tani Mandiri disertakan 3 buah fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kades dan diketahui oleh Camat.

Baca Juga:   Mubes DPP Himpak Digelar, Citra E Capah : Diharapkan Akan Melahirkan Pemimpin Baru

“Oleh pelapor ada juga dilampirkan sebanyak fotocopy SKT tahun 2014. SakT itu diduga dikeluarkan oleh Kades dan diketahui oleh Camat,” paparnya.

Dalam kasus ini, Jasron Malau menegaskan, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Asahan tidak menyelesaikan masalah sengketa dan perdata. Tapi dalam kasus ini akan dilihat unsur mafia tanah.

“Kita garis bawahi, bahwa kami tidak menyelesaikan masalah sengketa dan perdata. Yang kita lihat adalah unsur mafianya. Ada tidak mafia yang bermain tanah negara, baik APH, Pemda, Keamanan atau organisasi,” tegasnya..

Dalam hal ini, dikatakan Kasi Intel, Satgas Mafia Tanah sudah memproses laporan tersebut. “Kita sudah proses, tinggal menyelesaikan saja. Kami sudah layangkan undangan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk kita wawancarai. Apabila diperlukan, kita juga akan cek TKP ke lokasi,” pungkasnya. (MS10)