Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

KPK Jelaskan Terkait 36 Perkara yang Dihentikan

×

KPK Jelaskan Terkait 36 Perkara yang Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup yang biasanya jika ditemukan alat bukti cukup, akan ditingkatkan menjadi operasi tangkap tangan (OTT).

“Kami sampaikan bahwa ini adalah terkait dengan perkara-perkara dengan penyelidikan tertutup,” tutur Ali Fikri saat menghadiri diskusi bertema ‘Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus’ di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Ali menjelaskan, ada dua teknis penyelidikan yang dilakukan KPK, yaitu terbuka dan tertutup. Penyelidikan terbuka, kata Ali, biasanya berkaitan dengan pihak yang langsung bertemu para calon saksi ataupun tindak lanjut laporan masyarakat.

Baca Juga:   KPK Amankan Uang Rp200 Juta dari OTT Walikota Medan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (23/2/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

“Sementara yang tertutup ini yang biasanya berkaitan dengan operasi tangkap tangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali membeberkan, alasan pihaknya menghentikan penyelidikan 36 perkara. Sebab, perkara itu sudah dalam jangka waktu yang lama dan tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup.

“Setelah dievaluasi dilaporkan ke beberapa divisi lalu dilaporkan ke pimpinan dan dihentikan,” katanya.