Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalSumut

KPK Panggil Bupati Labura

×

KPK Panggil Bupati Labura

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Labura : Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, pemanggilan BUpati Labuhanbatu Utara (Labura) KSS untuk pemeriksaan kasus terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

KSS dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atasnama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” kata Fikri, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut.

Baca Juga:   Mereka Akhirnya Memilih Menjadi Barista

Sebelumnya, Fikri menyebutkan, bahwa Pimpinan KPK yang langsung mengumumkan apakah Bupati Labuhanbatu Utara KSS menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR RI guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di Kabuaten yang dipimpinnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Baca Juga:   Gugus Tugas Pusat dan Daerah Harus Sejalan Tangani Covid-19

Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Akibat perbuatan tersebut, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Baca Juga:   Pemko Medan Raih Penghargaan Nilai Penyelamatan Aset Tidak Bergerak Terbesar 2021