Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPP Madya Dua Medan Siap Layani Wajib Pajak

×

KPP Madya Dua Medan Siap Layani Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Direktorat Jenderal Pajak secara resmi melakukan reorganisasi instansi vertikal yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Jakarta.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I juga
turut meresmikan terbentuknya KPP Madya Dua Medan sebagai salah satu dari 18 KPP Madya yang terbentuk dalam rangka penataan organisasi yang sedang berlangsung di DJP.

Bertempat di atrium Gedung Kanwil DJP Sumut I Jalan Sukamulia Medan, Kepala Kanwil, Eddi Wahyudi melakukan penarikan tirai papan nama KPP Madya Dua Medan yang menandai dimulainya KPP tersebut beroperasi.

Eddi menerangkan, penataan organisasi ini merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas organisasi yang bertujuan untuk memperluas basis data perpajakan sehingga baik pelayanan publik maupun pencapaian penerimaan pajak dapat terlaksana dengan optimal.

Baca Juga:   DJP Sumut I Launching KPP Madya Dua Medan

“Dengan penambahan jumlah KPP Madya ini, diharapkan pengelolaan perpajakan
khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumut I dapat terlaksana dengan baik, sehingga KPP Pratama dapat lebih fokus mengelola aspek perpajakan kewilayahannya,”katanya, Rabu (26/5/2021).

Acara berlanjut dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I untuk meresmikan Help Desk Center yang turut mulai beroperasi di hari yang sama. Hal ini juga merupakan satu dari serangkaian inovasi Kanwil DJP Sumut I dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

Help Desk Center akan melayani konsultasi perpajakan tanpa membedakan KPP administrasi wajib pajak, sehingga wajib pajak akan lebih mudah mengakses informasi perpajakan.

“Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang berkantor di Gedung Kanwil DJP Sumut I sudah dapat menikmati pelayanan di Help Desk Center sejak Senin, 24 Mei 2021. Nantinya pelayanan administrasi perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) juga akan dilakukan bersama oleh seluruh KPP seperti halnya Help Desk Center ini,” katanya.

Baca Juga:   Merger Gojek dan Tokopedia Merger Akan Ciptakan Super Ekosistem E-Commerce

Eddi Wahyudi optimis pembenahan pelayanan publik yang sedang dilakukan akan memicu peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya karena wajib pajak merasa mudah, aman dan nyaman mendapatkan informasi di Kantor Pelayanan Pajak.(MS11)