Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPPU Cermati Aturan Kementerian BUMN

×

KPPU Cermati Aturan Kementerian BUMN

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.

Kepala KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjutak mengatakan, peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni, 16 Oktober 2020. Substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris diatur dalam pasal 26 Undangundang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Baca Juga:   Permintaan Dunia Naik, Harga Komoditas Pertambangan Alami Tren Positif

Ramli menjelaskan, undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama. Atau, memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Rangkap jabatan ini jelasnya, dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk, pertama, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama,

Baca Juga:   KPPU Kanwil I Sidak Daging Sapi ke Pelaku Usaha Feedloter

Kemudian, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisaris nya saling rangkap jabatan.

Selanjutnya, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana Direksi/Komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.

“Saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, seperti (i) keuangan, asuransi, investasi (31 Direksi/Komisaris); (ii) pertambangan (12 Direksi/Komisaris); dan konstruksi (19 Direksi/Komisaris),” katanya, Senin (22/3/2021).

Bahkan, lanjutnya, jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 (dua puluh dua) perusahaan. Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut.

Baca Juga:   KPPU Temukan UU Ciptaker Banyak Berkaitan dengan Persaingan Usaha

“Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut,” ujarnya.

KPPU tambah Ramli, juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN.

“Sehingga, dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” sebutnya. ((MS11)