Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

KPPU Kanwil I Sidak Daging Sapi ke Pelaku Usaha Feedloter

×

KPPU Kanwil I Sidak Daging Sapi ke Pelaku Usaha Feedloter

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Untuk memastikan pasokan dan harga sapi dan daging sapi menjelang Hari Idul Fitri Tahun 2021, Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) Kantor Wilayah I, Medan melakukan sidak ke Feedloter di wilayah Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021).

“Berdasarkan pantauan di kandang feedloter bahwa harga di kandang normal dan pasokan cukup. Pasokan di feedloter PT. Juang Jaya Abadi yang berlokasi di Talun Kenas Kabupaten Deli Serdang terdapat 1.300 ekor Sapi dengan berat rata-rata 450 Kg/ekor,” kata Kepala Kantor Wilayah, Ramli Simanjuntak.

Demikian juga pantauan di kandang feedloter lainnya di PT. Indofarm Sukses Makmur dan PT. Lembu Andalas Langkat yaitu, pasokan daging sapi cukup sampai Juli 2021 mendatang.

Baca Juga:   Wabah COVID-19 Juga Pengaruhi Pemasok Komponen Otomotif

“Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan pasokan. Dari hasil diskusi dengan David Yasin PT. Juang Jaya Abadi, pihaknya menyampaikan bahwa di pasar, daging sapi segar bersaing dengan daging sapi impor, sehingga dengan kondisi saat ini, berkurangnya permintaan pasar dibanding sebelum-sebelumnya. Namun demikian dari feedloter memastikan, pasokan aman dan harga terjaga untuk saat ini 48.000 perkilogram,”sebutnya.

Selain itu, tim Kanwil 1 juga melakukan pemantauan terkait ketersediaan pasokan ayam potong dan telur ayam di Deli Serdang. Berdasarkan hasil pemantauan, stok ayam dan telor dalam keadaan aman.

“Kepada masyarakat agar tidak panic buying dan kepada pelaku usaha yang membeli sapi dari feedloter dan atau melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan untuk tidak mempermainkan harga jual daging sapi karena. Apabila hal tersebut terjadi, maka KPPU Kanwil I Medan akan segera melakukan tindakan sesuai UU No. 5 Tahun 1999,” pungkasnya. (MS11)

Baca Juga:   Telat Notifikasi, KPPU Jatuhkan Sanksi pada PT DSNG