Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

KPU: Anggota PPK Tidak ‘Double Job’

×

KPU: Anggota PPK Tidak ‘Double Job’

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Medan diharapkan dapat bekerja penuh waktu alias tidak ‘double job’. Hal ini dimaksudkan agar tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Medan dapat berjalan dengan sukses.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Agussyah Damanik, tuntutan agar anggota PPK Pilkada Medan dapat bekerja penuh waktu diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017.

“Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 antara lain disebutkan calon anggota PPK harus mampu bekerja penuh waktu,” tutur Agussyah Damanik didampingi Komisioner KPU Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti serta Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Rinaldi Khair kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:   Sambut HBA yang ke-63, Tim Futsal Kejati Sulteng Libas Tim Media Dengan Skor 6-1

Kata Agussyah, adanya persoalan calon anggota PPK Medan harus bekerja penuh waktu dimaksudkan agar mereka mengutamakan dan memprioritaskan pekerjaannya sebagai penyelenggara pemilu.

“Masalah ini memang sesungguhnya masih menjadi perdebatan, mengingat honor yang diterima anggota PPK masih minim dan masa tugasnya yang cukup singkat hanya setahun. Namun peraturan mengamanatkan demikian,” ujarnya.

Disebutkan dia, honor yang diterima anggota PPK diketahui masih sangat minim dan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk Ketua PPK mendapatkan honor Rp 1.850.000 dan anggota PPK mendapatkan honor Rp 1.600.000.

“Penjaringan calon anggota PPK Pilkada Kota Medan sendiri baru akan dibuka pada 18 Januari 2020 hingga 24 Januari 2020 mendatang, dan ujiannya akan digelar pada 30 Januari 2020,” sebut Agussyah.

Baca Juga:   Jokowi: Kedamaian, Kegembiraan, dan kerukunan Senantiasa Iringi Langkah Kita

Ia menuturkan, adapun kebutuhan akan calon anggota PPK Pilkada Medan tahun 2020 sebanyak 105 orang dengan rincian 5 petugas untuk 21 kecamatan di Kota Medan. Namun jumlah minimal pendaftar haruslah sejumlah 210 orang, dengan asumsi jika nantinya ada anggota PPK yang melakukan pelanggaran.

“Kita berharap agar animo masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK Pilkada Medan akan meningkat, sehingga akan muncul wajah-wajah baru,” ucapnya.

Tambah Agussyah, dalam melakukan rekrutmen itu juga akan mengevaluasi kinerja PPK Pemilu 2019. “Jika mendaftar lagi akan ditinjau ulang. Kami punya catatan progress kerja PPK Pemilu 2019,” cetusnya.

Selain itu, sambung dia, dalam penjaringan calon anggota PPK Pilkada Medan, pihaknya juga akan melakukan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang bekerja sama dengan Pusat Sistem Informasi (PSI) Universitas Sumatera Utara. “Para calon anggota PPK yang akan mengikuti ujian sistem komputerisasi ini adalah mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi berkas,” tandasnya.

Baca Juga:   Double PAO!! dari JNE Meriahkan Imlek 2022