mediasumutku.com | ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan segera melakukan rapat pleno internal untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Hal tersebut, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pleno dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman, dalam perkara No 83/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan.
“Hari ini pelaksanaan sidang putusan MK untuk beberapa nomor perkara, salah satunya adalah Asahan. Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP yang dihubungi wartawan, Senin (15/2/2021).
Setelah putusan tersebut kata Hidayat, pihaknya akan menggelar rapat pleno internal di KPU Asahan setelah menerima salinan putusan dari MK.
“Kami diberi waktu lima hari setelah menerima salinan putusan MK, untuk menggelar pleno penetapan calon terpilih (Surya-Taufik Zainai Abidin) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan,” kata Hidayat.
“Untuk kepastian penetapan calon terpilih tanggal berapa, KPU Asahan akan rapat pleno internal dulu,” tukas Hidayat lagi.
Dilihat dari situs mkri.id, gugatan dilayangkan oleh calon nomor 1 di Pilada Asahan yakni Nurhajizah-Henri Siregar(NuRi) dan terdaftar dalam nomor perkara 83/PHP.BUP-XIX/2021, perihal Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Asahan Nomor:724/PL.02.6-Kpt/1209/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
Paslon nomor urut 1 Nurhajizah Marpaung- Henri Siregar (NuRi) meraih perolehan 101.124 suara, paslon No urut 2 Surya-Taufik Zainal Abidin (ST20) 139.005 suara, dan Paslon No Urut 3 Rosmansyah – Winda Fitrika (Roswin) memperoleh angka 67.985 suara. (MS10)