Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

KPU Sergai Harus Jalani Putusan PTTUN

×

KPU Sergai Harus Jalani Putusan PTTUN

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN), Medan karena putusan Pengadilan TUN bersifat mengikat umum (erge omnes). Maka kekuatan putusan pengadilan TUN sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan akademisi asal Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). Selain sebagai staf Pengajar Magister Ilmu Hukum UISU, Ibnu Affan juga merupakan Ketua Lembaga Etik dan Hukum UISU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor : 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 13 November 2020 yang pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020.

Hal ini tentang penetapan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu pasangan calon nomor Urut 2 Ir, Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB.

Dan PT TUN Medan juga memerintahkan KPU Serdang Bedagai untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tersebut.

Menurut Ibnu Affan, jika putusan pengadilan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka mempunyai kekuatan hukum diantaranya, kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial.

“Apabila KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka KPU dapat dipandang telah melakukan Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan). Dan, menurut pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN, pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN dapat kenai sanksi,”jelasnya.

Lebih lanjut Praktisi hukum dan mantan hakim ini menyebutkan, tindakan KPU Serdang Bedagai yang tidak bersedia melaksanakan putusan PT TUN Medan, akan mengakibatkan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai menjadi cacat hukum karena secara hukum Paslon Soekirman- Tengku Muhammad Ryan Novandi sudah tidak memiliki keabsahan dan legal standing lagi untuk maju menjadi peserta Pilkada.

“Kalaupun Paslon ini terpilih akan menjadi cacat hukum dan sudah barang tentu dengan mudah dibatalkan oleh pengadilan. Sementara, posisi KPU yang secara sengaja melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan dengan tetap mengiikutsertakan Paslon yang tidak sah dan cacat hukum menjadi peserta Pilkada merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” terangnya. (MS6)

Baca Juga:   Ketua PAN Sergai Bantah Ada Dua Dukungan Bacalon