Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

KPU Tetapkan Hasil PSU Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih

×

KPU Tetapkan Hasil PSU Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MADINA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, di Aula Kantor KPU Madina, Senin (3/5/2021).

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU menetapkan pasangan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih. Hanya satu paslon yang hadir dalam rapat pleno ini.

“Rapat pleno penetapan paslon terpilih ini kita lakukan berdasarkan ketetapan tahapan yang telah kita buat. Kita telah mengundang tiga paslon yang ada, namun hanya paslon nomor urut 1 yang datang,” kata ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief.

Fadhillah mengatakan penetapan paslon terpilih dilakukan setelah pihaknya mendapat arahan dari KPU RI. Dia mengatakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini tidak mendapat penentangan dari dua paslon yang tidak hadir.

Baca Juga:   DPRD Makzulkan Bupati Jadi Sejarah Bari di Jember

“Bukan hanya Madina, Labuhanbatu, dan Labusel yang telah lebih dulu juga sama dengan kita mendapat arahan dari KPU Pusat untuk melaksanakan tahapan sesuai dengan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, KPU Madina menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada. Penetapan hasil rekapitulasi ini merupakan gabungan suara keseluruhan baik hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) maupun dari yang bukan PSU.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Madina menetapkan pasangan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Uttami, sebagai peraih suara terbanyak dengan 79.156 suara. Pasangan ini unggul 154 suara dari pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin, yang meraih 79.002 suara.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Madina setelah PSU sesuai nomor urut pasangan calon, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Uttami memperoleh 79.156 suara,  Dahlan Hasan Nasution-Aswin: 79.002 suara, dan  Sofwat Nasution-Zubeir Lubis: 44.949 suara,” sebut Fadhillah.

Baca Juga:   Ketua DPRD Medan Minta RSU Royal Prima Tetap Semangat Melayani Masyarakat

Hasil itu kemudian digugat pasangan Dahlan-Aswin ke MK. Berdasarkan laman resmi MK, pasangan ini mendaftarkan permohonannya pada Rabu (28/4/2021).

Dilihat dari dokumen permohonannya, kuasa hukum pasangan Dahlan-Aswin, menila,  KPU Madina telah salah dalam melakukan rekapitulasi suara. Menurut mereka, pasangan Jafar-Atika seharusnya hanya meraih 78.787 suara.

Sedangkan suara pasangan Dahlan-Aswin sama dengan hasil yang diumumkan KPU, yaitu 79.002 suara. Karena itu, menurut kuasa hukum, seharusnya pasangan Dahlan-Aswin yang harus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Madina. (MS10)