Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Kuasa Hukum: Gedung Warenhuis Bukan Milik Pemko Medan ! Tapi Milik G. Dalip Singh Bath

×

Kuasa Hukum: Gedung Warenhuis Bukan Milik Pemko Medan ! Tapi Milik G. Dalip Singh Bath

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Soal perampasan dan penguasaan secara paksa Gedung supermarket pertama di Kota Medan yang diberinama Medan Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu oleh Pemko Medan ternyata ada pemiliknya dan memiliki ahli waris saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Laksamana Adiyaksa mewakili Kantor Kuasa Hukum DPP Apindo Sumut menegaskan secara sah dalam dokumen kepemilikan gedung Warenhuis dikuasai PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan. “Pemilik gedung itu almarhum G. Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan namun belakangan ini beredar kabar bahwa gedung itu diklaim milik aset Pemko Medan. Yang akan dibangun menjadi Heritage di Kota Medan. “Kabar itu tak benar. Pemilik tanah dan bangunan gedung Warenhuis yang resmi ada pemiliknya. Dan pemiliknya keberatan atas pengklaiman Pemko Medan,” ujar Sekretaris DPP Apindo Sumut didampingi Wakil Sekretaris Ferry Iskandar dan Bendahara Martono Anggusti.

Baca Juga:   Kapoldasu Lantik & Kukuhkan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut

Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. “Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris,” beber Laks, panggilan akrabnya.

Laks menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. “Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark,” ucap Laks.

Ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri Alm. G. Dalip Singh Bath pemilik sah Warenhuis dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan.

Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. “Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi,” sebut Martono Anggusti.

Baca Juga:   Saat TMMD, Kapendam I Harapkan Kodim 0206 Dairi, Bisa Kembangkan Potensi Alam Pakpak Bharat

Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini. “Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.

Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah. “Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris,” sebut Laks.

Namun, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.

Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.

Baca Juga:   Ketua Baznas Sergai: Naik Signifikan Berkat Kebijakan Bupati

Adapun luasan tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter.

Oleh kuasa hukum ahli waris mengingatkan, Pemko Medan untuk membuktikan legalitas pengklaiman Warenhuis. “Pihak ahli waris dalam persoalan ini mengutamakan jalan musyawarah. Tapi, jika tidak mendapatkan tanggapan atau respon oleh Pemko Medan, maka kami (kuasa hukum) akan membawanya ke jalur hukum dengan mempidanakannya sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Laks ditimpali Martono.

Kantor Hukum Apindo Sumut sekali lagi mengingatkan publik bahwa tanah dan bangunan Warenhuis bukan tak bertuan. “Kita tegaskan pemilik ahli warisnya yang sah ada,” cetusnya.