Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Kunker ke Kejari Pematangsiantar, Kajati Sumut Ingatkan Jaksa Jangan Sampai Ada Tunggakan Barang Bukti

×

Kunker ke Kejari Pematangsiantar, Kajati Sumut Ingatkan Jaksa Jangan Sampai Ada Tunggakan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Setelah meninjau pelaksanaan kegiatan ‘Adhyaksa Peduli Vaksinasi Covid-19″ dengan Gerakan 1000 Vaksin, Selasa (21/9/2021) Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Plt. Kajari Pematangsiantar RM Ari Priyoagung, Kajari Simalungun Bobby Sandri, Kasi Penkum Yos A Tarigan meninjau ruangan dan fasilitas kantor, mulai dari ruang kerja, tempat penyimpanan barang bukti, ruang tahanan , aula dan ruangan Kajari.

Saat meninjau beberapa ruangan, Kajati IBN Wiswantanu berdialog dengan para Kasi dan staf yang bertugas di tiap ruangan. Saat berada di ruang barang bukti dan ruang tahanan, Kajati meminta kepada staf yang bertugas untuk lebih teliti dalam menyimpan berkas, terutama berkas perkara dengan barang buktinya agar tidak sampai hilang pada saat dibutuhkan di persidangan.

Baca Juga:   Kajati Sumut : Satu Kelahiran Satu Pohon Untuk Mengurangi Dampak Perubahan Iklim

“Sekarang sudah eranya digital, dimana semua berkas direkam dalam bentuk digital. Berkas dalam bentuk hard copy masih tetap dibutuhkan, hanya saja temapt penyimpanan dan penempatannya harus rapi agar mudah dicari saat dibutuhkan,” kata IBN Wiswantanu.

Berkaitan dengan barang bukti, kata mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI agar cepat diselesaikan. Jangan pernah menumpuk dan menunda-nunda pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Terutama barang bukti narkoba.

“Karena, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti,” tandasnya.

Baca Juga:   Hadiri Rapat TPID, Kajati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan Dalam Percepatan Penyerapan Anggaran

Untuk barang bukti yang memiliki nilai ekonomis, lanjutnya seperti kendaraan bermotor bisa jadi aset negara dengan dilelang. Kemudian barang bukti rampasan kalau sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dikembalikan kepada pemiliknya.

“Barang bukti rampasan juga harus disimpan baik-baik. Kalau sudah inkracht segera dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.

Dalam kunjungan kerja ke Kejari Pematangsiantar, Kajati IBN Wiswantanu juga memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa yang bertugas di Kejari Pematangsiantar.