Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

KY Sempat Pantau Hakim Jamaluddin Tangani SP2HP Kasus Mujianto

×

KY Sempat Pantau Hakim Jamaluddin Tangani SP2HP Kasus Mujianto

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Komisi Yudisial (KY) sempat mantau atau mengawasi hakim Jamaluddin saat menangani kasus perdata tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus Mujanto.
Hal tersebut dikemukakan Penghubung KY Perwakilan Sumut, Muhrizal usai bertemu Ketua PN Medan, Sutio Sumagi Akhirno di ruang kerjanya, Senin (2/12/2019).
Menurut Muhrizal, pengawasan terhadap kasus tersebut baru usai 2 pekan lalu. Hasilnya, gugatan Armen Lubis (penggugat) melawan Presiden, Jaksa Agung dan Kajatisu ditolak Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.
Sedangkan hasil pengawasan KY tentang prilaku hakim Jamaluddin selama menangani kasus besar itu  akan dikirim ke Komisioner KY. “Jadi kita belum menyimpulkan apakah prilaku hakim yang menangani kasus Mujianto itu negatif atau positif,” jelas Muhrizal.
Seperti diketahui Armen Lubis mengklaim korban penipuan Mujianto menggugat Presiden, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ke PN Medan karena menerbitkan SP2HP perkara Mujianto.
Armen Lubis selaku korban penipuan Rp 3 miliar itu mengajukan gugatan merasa dirugikan oleh tergugat- tergugat. Selain gugatan perdata Armen Lubis juga mempraperadilankan (prapid) Kejaksaan Agung dan Kejatisu ke PN Medan. Namun prapid Armen juga ditolak hakim.
Kasus penipuan Rp 3 miliar tersebut, Mujianto yang dijadikan tersangka sempat ditangkap Poldasu di Jakarta, karena masuk Daftar Pemcaharian Orang (DPO) karena kabur saat akan diserahkan ke Kejatisu.

Baca Juga:   Kedatangan Dua Jenazah Terduga Teroris, Penjagaan RS Bhayangkara Diperketat
Selain kasus Perdata, KY juga memantau perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani hakim Jamaluddin. Terhadap kedua kasus tersebut, hasilnya prilaku hakim dinyatakan positif.
Selain hakim Jamaluddin,KY saat ini sedang memantau prilaku hakim T Oyong dan Erintuah Damanik yanh sedang menangani gugatan kontraktor yang menggugat Pemprovsu karena memutus kontrak pengerjaaan proyek jalan.(MS8)