Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Lagi Berduaan ‘Nyedot’ Sabu, Mamak-mamak Ini Dijaring Polisi

×

Lagi Berduaan ‘Nyedot’ Sabu, Mamak-mamak Ini Dijaring Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di jalan. Abadi No.24 Kel.TB Kota II Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kapolresta Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira mengatakan kedua tersangka yang diamankan bernama Subakti (33) seorang wiraswasta warga jalan. Jend. Sudirman Km.5 Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Emilda Novia (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga jalan Abadi Kel. TB KOTA II Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai

Dari tangan tersangka disita 1 (satu) buah kaca pirex yg diduga didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima ) gram, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek mancis warna merah, 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik dan 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong

Baca Juga:   Sepekan 9 Orang di Tanjungbalai Ditangkap Karena Narkoba, Ada IRT dan Mahasiswi

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di jalan Abadi no.24 Kel.TB Kota II Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai sering terjadi pesta narkoba.

Atas informasi tersebut KBO dan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 selanjutnya personil dengan didampingi kepala lingkungan langsung mendatangi rumah yang diinformasikan.

Sesampainya dirumah tersebut petugas melihat TSK Subakti langsung membuang 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek berisi sabu ke bawah meja dengan menggunakan tangan kirinya dan petugas melihat 1 (satu) orang perempuan TSK Emilda sedang duduk di kursi bersebelahan dengan TSK Subakti.

Baca Juga:   Petugas Polsuska Ciduk Pencuri Bantalan Bekas dari Stasiun Ujung Baru

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua TSK yang mana kedua TSK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut