Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM

×

Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Berdasarkan kinerja pengelolaan program dan pengelolaan keuangan di tahun 2020, BPJS Kesehatan mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik. Predikat ini terus disandang secara berturut-turut sejak diimplementasikannya Program JKN-KIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, predikat ini merupakan predikat ketujuh yang diraih secara berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014, dan predikat ke-29 sejak PT Askes (Persero).

“Hal ini menandakan bahwa posisi keuangan BPJS Kesehatan per tanggal 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan dan arus kas telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Adapun akuntan publik yang melakukan audit adalah Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Global Network Limited,” katanya, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:   Pemko Medan Akan Tambah Persentase Masyarakat Tercover BPJS Kesehatan

Predikat WTM ini sejarahnya panjang. Mulai dari PT Askes kemudian bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, laporan keuangan selalu WTM. Sebagai badan hukum publik, pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan rutin harus kita kedepankan.

Kabar gembira lainnya, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di tahun 2020 juga dilaporkan membaik. Hal ini tercermin dari aset neto yang mengalami perbaikan signifikan menjadi minus Rp5,69 triliun, menurun tajam dari tahun 2019 sebesar minus Rp50,99 triliun.

“Membaiknya kondisi keuangan Program JKN-KIS di 2020 tidak terlepas dari dampak penyesuaian iuran sesuai dengan amanah Perpres 64 tahun 2020. BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk penyehatan DJS dan memastikan bahwa DJS digunakan dengan benar. Artinya, digunakan sesuai kebutuhan medis dan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta,”katanya.

Baca Juga:   Gubernur Ajak Masyarakat Mengenang Tengku Amir Hamzah

Selain itu, lanjutnya, dampak positif dari membaiknya kondisi keuangan DJS ini juga adalah tidak terdapat klaim gagal bayar dan tercatat surplus pada arus kas sebesar Rp18,74 triliun pada 31 Desember 2020.

“Meskipun kondisi keuangan DJS semakin membaik, tapi ingat bahwa ini belum bisa dikategorikan sehat, dan kewajiban BPJS Kesehatan masih besar. Saat ini BPJS Kesehatan, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait masih harus bekerja keras untuk mencapai batas minimal aset neto adalah 1,5 bulan klaim,” ujar Ghufron.(MS11)