Scroll untuk baca artikel
Nasional

Lagi Live Karaoke ! Istri Ditikam Suami dan Polisi Gerak Cepat Meringkus Pelaku di Rumah Rekannya

×

Lagi Live Karaoke ! Istri Ditikam Suami dan Polisi Gerak Cepat Meringkus Pelaku di Rumah Rekannya

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai gerak cepat menangkap pelaku penikaman di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 21.00.

Pelaku yang diamankan AHT (37) yang merupakan suami korban inisial H Br Simanjuntak (37) yang tewas akibat mengalami 5 luka tusukan saat sedang live karaoke di kediamannya bersama keluarganya.

Informasi yang diperoleh, korban
H Br Simanjuntak saat sedang bersenang-senang bersama keluarganya di rumahnya, menikmati musik sambil live karaoke.

Namun, kebahagiaan tersebut tiba-tiba terhenti ketika terduga pelaku, yang dikenal sebagai suami H Br Simanjuntak, muncul dengan niat yang kelam.

Tanpa peringatan, pelaku menghampiri Hertalina dan, dalam sekejap, mengambil sebilah pisau dari meja. Dalam keadaan panik dan bingung, korban tidak sempat menghindar.

Baca Juga:   Jalinan Kolaborasi ACT dan TNI Membangun Negeri

Kemudian Pelaku menikamnya sebanyak lima kali: satu tusukan ke perut, satu ke payudara, dan dua lagi ke tangan sebelah kiri.

Suara teriakan saksi dan keluarga korban menggema di malam
yang sunyi, meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban yang terjatuh dalam keadaan kritis.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban bergegas membawanya ke Rumah Sakit CHEVANI. Namun, korban dikabarkan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawah Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan visum.

Sementara itu, pihak Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, segera merespons laporan tersebut.

Pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, tim penyelidik mulai mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga:   Tanggal 6-17 Mei, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

“Berkat kerjasama masyarakat, akhirnya pelaku AHT (47) berhasil ditemukan di lokasi di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Tepatnya di rumah kerabatnya,”kata AKP Donny P Simatupang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya.

Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.

“Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan, termasuk cek dan olah TKP, pemasangan police line, serta membawa jenazah korban untuk visum dan autopsi.”pungkasnya.(Budi)

Baca Juga:   Forkopimda Jatim Tambah 200 Bed Ruang ICU dan HCU di RSUD Dr Soetomo