Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Lagi Nyabu, Seorang Pria Digerebek Polisi Di Kamar Hotel

×

Lagi Nyabu, Seorang Pria Digerebek Polisi Di Kamar Hotel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Diduga lagi mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang pria yang diketahui bersama Fadli Raka Singgih alias Tele (29), warga Dusun I, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, digerebek Polisi.

Pelaku Tele ditangkap di sebuah Hotel Grand Family, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (18/1/2021) pukul 18.00.

Hasil penggrebekan, petugas menyita barang bukt berupa,, sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan
berat brutto 0,5 gram, satu kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum diujungnya, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atas sekop dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.

Informasi yang di peroleh, penangkapan pelaku atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Perbaungan.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai langsung menuju di lokasi dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hote. Lalu, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka.

Baca Juga:   Sambut Ramadhan 1444 H, Kejati Sulteng dan Disperindag Gelar Pasar Murah

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengakui jika barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Hadi, warga Tebingtinggi, namun tidak diketahui alamat rumahnya.

Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses selanjutnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu (24/1/2021), membenarkan penangkapan Fadli Raka Singgih alias Tele karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu di sebuah hotel yang berada di kecamatan Perbaungan.

“Iya benar, tim Satnarkoba Polres Sergai mengamankan pelaku atas nama inisial FRS alias Tele di sebuah kamal hotel yang berada di Kecamatan Perbaungan. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Sergai dan tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MS6)

Baca Juga:   Kalemdiklat Tunda Kerjasama Dengan Negara Asing