Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimPeristiwa

Lagi, Residivis Ditangkap Kasus Curanmor

×

Lagi, Residivis Ditangkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-Surya Heri Oka (36), sepertinya tak kapok dipenjara. Selepas keluar penjara beberapa bulan lalu, pria yang tinggal di Bagan Asahan Baru Kabupaten Asahan ini tertangkap lagi Polsek Air Joman, Polres Asahan karena aksinya melakukan pencurian sepedamotor.

Hal itu, usai ia berhasil mencuri Honda Vario yang terparkir di rumah dengan posisi kunci masih berada di sepedamotornya. Heri melihat peluang itu, saat ia mengendarai sepedamotor Yamaha Vega. Akhirnya ia menukar motor yang  dikendarainya (Vega) dengan motor baru yang dicurinya (Vario).

“Aksinya terungkap CCTV yang kami pelajari di sekitar lokasi. Saat mengambil Honda Vario uang kuncinya menempel di sepedamotor tersebut pelaku menukarkan motor Yamaha Vega yang dikendarainya,” kata Kanit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan, Ipda HP Siburian, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga:   Dua Pelaku Pembongkar Kios Ponsel Diciduk

Saat peristiwa itu diabadikan dalam rekaman CCTV, Polisi langsung mencari tau siapa gerangan pemilik motor Yamaha Vega. Tak membutuhkan waktu lama pemilik Yamaha Vega berhasil diamankan di Kecamatan Air Batu. Namun, justru pria yang diamankan ini (pemilik sepedaotor Vega) justru mengaku menjadi korban pencurian sepedamotor beberapa bulan lalu.

“Ternyata, sepedamotor Yamaha Vega ini juga curian. Orang yang kami kira adalah pelaku  ternyata ikut menjadi korban beberapa waktu lalu. Alhasil kami memburu lagi pelaku yang terindentivikasi bernama Heri,” katanya.

Beberapa hari berselang, kerja keras Polisi menangkap pelaku bernama Heri membuahkan hasil. Heri sempat melawan saat ditangkap dan merepotkan petugas hingga akhirnya betisnya mendapat tindakan tegas terukur.

Baca Juga:   Mencuri di Kios Dodol, Dua Pelaku Tertangkap Warga

Ditangkapnya Heri ternyata membuat pengakuan baru atas kejahatan yang pernah dilakukannya salah satnya saat mencuri ponsel android dari sebuah rumah di kawasan Kecamatan Air Joman.

Dihadapan Polisi, Heri mengaku sebagai residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk menjalani hukuman di penjara, yaitu di Lapas Pekanbaru, Riau dan Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. (MS10)