Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar

×

Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan mengikuti pertemuan Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Provinsi Sumatra Utara, Jumat (23/9) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jumat (23/9/2022).

Dalam pertemuan yang dipimpin Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP itu disepakati bahwa luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar.

Hadir dalam pertemuan itu mewakili pihak Pemko Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Endar Sutan Lubis, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ferry Ichsan, serta perwakilan Bappeda Medan.

Baca Juga:   Begini Dukungan dari Tokoh 212 ke Bobby Nasution

Dalam pertemuan itu dipaparkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan BPN atas LSD di Medan. Hasil verifikasi LSD Indikatif Kota Medan pun dipampangkan di dua layar yang dipasang di ruang pertemuan. Mengacu kepada materi layar tersebut, pihak BPN menyampaikan, bahwa LSD Indikatif di Medan yang tidak dapat dipertahankan seluas 385,52 hektar.

Dari luas tersebut, yang terkurung seluas 8,28 hektar, yang terbangun seluas 171,62 hektar, dan yang termasuk rencana pengembangan prioritas seluas 205, 62 hektar. Dengan demikian, lanjutnya, LSD Indikatif yang dipertahankan adalah seluas 0 hektar.

Pada pertemuan itu terjadi titik temu tentang bahwa luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar. Kendati demikian, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP tetap meminta agar pihak Bappeda Medan melengkapi data-data pendukung yang sudah ada.

Baca Juga:   Pasar Modal Indonesia Distribusikan Ratusan Ribu Dosis Vaksin Di Sumut

Selanjutnya dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara  Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Medan.

Selain Pemko Medan, pertemuan verifikasi dan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ini juga diikuti oleh pihak Pemkab Serdangbedagai, Deliserdang, dan Pemko Binjai. (MS7)