Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Langgar Aturan Jam Operasional, Pelaku Usaha Ditindak Tegas

×

Langgar Aturan Jam Operasional, Pelaku Usaha Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN– Petugas Satgas Covid-19 menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan jam operasional melalui penyegelan dan penutupan sementara  usahanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Medan, Minggu (20/6/2021).

Tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara oleh petugas adalah Chmp Khupi, dan Warung Selingkuh di Jalan Aman 1, Kecamatan Medan Kota. Saat tiba dilokasi sekitar pukul 23.00 Wib petugas mendapati tempat usaha tersebut masih beroperasi dan pengunjung juga masih ada. Oleh petugas secara humanis pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan membayar makanannya, sedangkan pelaku usaha diminta mematikan lampu dan menghentikan segala aktifitas usahanya.

Selain itu, petugas juga membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kedua pelaku usaha dan meminta mereka untuk hadir di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan guna dimintai keterangan karena telah melanggar aturan yang diatur dalam SE Wali Kota Medan.

Baca Juga:   Bekangdam I/BB dan Muspika Binjai Utara Gelar Operasi Pendisiplinan Prokes

Tindakan tegas dan humanis ini dilakukan petugas Satgas Covid-19 Kota Medan sesuai dengan arahan Walikota Medan Bobby Nasution ketika memimpin apel gabungan patroli prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kantor Walikota Medan, Sabtu (19/6/2021).

“Lakukan Patroli PPKM Mikro ini dengan humanis namun tetap tegas, ketegasan ini untuk kebaikan masyarakat kota Medan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Mikro,” pesan Walkota Medan, Bobby Nasution.

Sebelum mendapati pelaku usaha yang disegel tersebut, petugas Satgas Covid-19 telah melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik. Diantaranya Lima Rooftoop yang berada di jalan Adam Malik Medan, saat tiba petugas langsung memeriksa tempat tersebut guna memastikan pelaku usaha mentaati aturan dan tidak ada pengunjung didalamnya.

Baca Juga:   Luhkum Kejati Sumut : Senjata Kita Dalam Melawan Covid-19 Adalah 3M

Selanjutnya, petugas bergerak melakukan patroli ke jalan Amir Hamzah tepatnya di Inbox Food Marker dan De Paris di jalan Danau Marsabut. Di kedua tempat tersebut petugas menemukan lampu masih menyala meskipun pengunjung sudah tidak ada. Oleh petugas, pemilik usaha tersebut diapresiasi karena telah mengikuti aturan SE Wali Kota Medan dan meminta untuk mematikan lampu agar diketahui masyarakat tempat tersebut telah tutup.

Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini  dilakukan Petugas Satgas Covid-19 setelah mengikuti Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Ketenagakerjaan Hanna Lore Simanjuntak di Halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Dalam arahannya Hanna Lore Simanjuntak meminta petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga:   Tekan Penyebaran Covid 19, Polsek Sipispis Gelar Patroli

“Kita harapkan tindakan yang rutin digelar setiap malamnya dapat menyadarkan masyarakat dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan,” ujar Hanna Lore. (MS7)