Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Langgar Aturan Prokes, Satgas Covid-19 Segel Tempat Usaha

×

Langgar Aturan Prokes, Satgas Covid-19 Segel Tempat Usaha

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Patroli protocol kesehatan dan pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, Selasa (29/6/2021). Dalam Patroli tersebut masih ditemukan sejumlah Pelaku Usaha yang masih melanggar aturan yang berlaku.

Ssesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait PPKM Mikro, tindakan tegas dan humanis pun dilakukan petugas dengan menyegel tempat usaha.

Pelaku usaha yang disegel tempat usahanya adalah Cafe Yap Kumis di jalan Brigjen Hamid. Penyegelan  ini dilakukan karena  didapati berulangkali tidak mentaati aturan surat edaran Walikota Medan, sebab berdasarkan surat edaran, pelaku usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wib. Sebelum menyegel petugas juga meminta seluruh pengunjung untuk membubarkan diri dan membayar makanannya.

Baca Juga:   Pemko Medan Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan saat memimpin apel sebelum melakukan patrol menyampaikan, agar seluruh petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas patroli dan pengawasan PPKM Mikro.

” Kita harapkan upaya kita ini salah satu cara untuk menurunkan Dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” jelas Adlan.

Selanjutnya petugas bergerak melakukan patroli prokes dan pengawasan PPKM Mikro ke jalan AH Nasution. Di lokasi tersebut ditemukan warung kopi Lau Gedang masih buka dan melayani pelanggan. Oleh petugas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo BPBD dan Dinas Pariwisata serta BP2RD melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha.

Dari Jalan AH Nasution, petugas kembali melakukan patroli ke jalan Karya Wisata dan menemukan sejumlah pelaku usaha masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan pukul 21:30 Wib. Dengan tegas dan humanis, petugas meminta Pelaku Usaha untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri.

Baca Juga:   Sosperda Wong Chun Sen, Verivali Sangat Penting Agar Bantuan Tepat Sasaran

Kemudian pelaku usaha zona Coffe, Cadika Kopi dan Beranda Street House diberikan juga Surat BAP oleh petugas. Mereka diminta untuk datang ke kantor Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan karena telah melanggar aturan PPKM Mikro.

“Satu tempat usaha kita segel, karena sudah berulangkali ditemukan beroperasi dan beberapa pelaku usaha kita BAP dalam patroli prokes dan pengawasan PPKM Mikro. Kita berharap Pelaku usaha semakin sadar dengan aturan yang dibuat Pemerintah dalam menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Ardhani Kabid Perundang-undangan Satpol-PP. (ms7)