Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Langgar Jam Operasional Dimasa Pandemi, Tempat Hiburan Malam di Tanjungbalai Ditutup Sementara

×

Langgar Jam Operasional Dimasa Pandemi, Tempat Hiburan Malam di Tanjungbalai Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI –Melanggar jam operasional sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara, terkait Pandemi Covid-19 dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan, salah satu lokasi hiburan malam di Tanjungbalai yang berada pada satu hotel di Jalan Sudirman, KM 7, diberhentikan sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP)nya.

Surat pemberhentian SIUP nomor : 503/179/DPMTSP/2021 tanggal 28 Januari 2021 diserahkan oleh Kadis DPMTSP, Edward Syah kepada pihak manajemen tempat hiburan disaksikan Sekdakot Tanjungbalai, Kepala OPD dan KBO Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Iptu MS Simangunsong Kamis, (28/1/2021)

Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada menyampaikan, dalam surat tersebut, kepada pihak pengelola usaha ditegaskan memberhentikan sementara SIUP dan melarang beroperasinya kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan.

Baca Juga:   Sambut Hut ke 74 Bhayangkara, Polres Sergai Bagikan 150 Paket Sembako Kepada Jemaat Gereja

“Tindakan ini diambil karena dilokasi tersebut telah melanggar izin jam operasional sebagaimana surat yang telah diterima oleh pihak pengelola tempat hiburan sebelumnya, dan telah disepakati pihak pengelola usaha bersama Pemkot Tanjungbalai dan Forkopimda Tanjungbalai”, ujar Sekda.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak main-main dengan hiburan yang melanggar aturan, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kota tidak segan mencabut izin operasional dan menutup lokasi hiburan yang kedapatan melaksanakan usahanya diluar aturan dan peraturan yang ada.

“Perlu diketahui, hal serupa juga berlaku bagi semua tempat usaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai, tidak terkecuali wajib tutup paling lambat pukul 22.00 Wib. Bila ditemukan masih beroperasi diatas jam tersebut kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemiliknya,” kata Yusmada. (MS10)

Baca Juga:   Warga Tanjungbalai Pasang Spanduk ‘Terimakasih KPK’