Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Langgar Prokes, Polsek Teluk Mengkudu Amankan Pemilik Hajatan

×

Langgar Prokes, Polsek Teluk Mengkudu Amankan Pemilik Hajatan

Sebarkan artikel ini

mediasmutku.com|SERGAI- Dinilai melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Mikro, Tim Serigala Polsek Teluk Mengkudu mengamankan pemilik hajatan yang menyediakan hiburan Keyboard Bongkar di Dusun IV Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Jumat (16/7/2021).

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagalan melalui Kanit Reskrim Ipda
Tri Pranata Purba dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021) membenarkan, pihaknya telah mengamankan pemilik hajatan yang menyediakan hiburan keyboard bongkar bernama KS (45), warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

“Ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran prokes dalam bentuk hajatan pernikahan dengan mengadakan hiburan keyboard bongkar,”ucap Tri Pranata Purba.

Dikatakannya, yang bersangkutan sebagai penyelenggara acara hajatan pernikahan anak kandungnya atas nama NS. Hasil introgasi di
tempat kejadian perkara, bahwa acara hiburan keyboard bongkar berlangsung selama dua hari, tepatnya pada hari Kamis (15/7/2021) hingga Jum’at (16/7/2021).

Selain itu, hiburan keyboard tersebut juga menyediakan wanita penghibur atau biduan yang tidak mendapatkan izin keramaian dan atau izin membuat acara disaat masa pandemi covid-19.

“Sekarang ini pemilik hajatan sedang dalam proses penyelidikan guna memenuhi alat bukti dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh pihak penyelenggara acara dan saat ini lagi proses pemeriksaan,” ujarya.

Menurutnya, pelanggaran tersebut ada dalam aturan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Jika pihak penyelenggara apabila cukup bukti, dapat juga dikenakan sanksi dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur didalam UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan  UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan”pungkas Kanit Reskrim Polsek Teluk mengkudu,” ucapnya. (MS6)

Baca Juga:   Menteri BUMN dan Mendag Kunjungi Madina, Salurkan Bantuan CSR ke Ponpes Musthafawiyah