Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Langkah Pengawasan dan Evaluasi Terhadap Perusahaan yang Belum Daftarkan Pekerjanya, Pemko Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat

×

Langkah Pengawasan dan Evaluasi Terhadap Perusahaan yang Belum Daftarkan Pekerjanya, Pemko Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat

Sebarkan artikel ini

Binjai — Pemerintah Kota Binjai bersama BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan langkah pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam rapat monitoring yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Binjai pada Kamis (19/12), Wali Kota Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Binjai mendapatkan hak perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak fundamental bagi setiap pekerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta.

Baca Juga:   Ambil Momen Ramadan, Wagub Musa Rajekshah Salurkan Zakat Mal

“Bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, kami mengimbau agar segera melakukannya. Program ini memberikan manfaat besar, termasuk perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan perlindungan sosial lainnya. Selain itu, kepatuhan terhadap program ini adalah wujud tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya,” ujar Syarifah.

Rencana adanya sanksi TMP2T diberlakukan sebagai upaya tegas untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam mengikuti program Jamsostek. Dengan sanksi ini, perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan kehilangan akses terhadap berbagai pelayanan publik tertentu, seperti perizinan usaha dan layanan administratif lainnya.

Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, mendukung penuh langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memberlakukan sanksi tersebut. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama yang harus diprioritaskan oleh seluruh pihak.

Baca Juga:   Usai Dipermak Warga, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Sergai Diserahkan ke Polisi

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja. Kami berharap para pengusaha, termasuk BUMN dan BUMD di Kota Binjai, dapat segera mendaftarkan karyawan mereka untuk memastikan perlindungan ini. Sanksi TMP2T adalah langkah terakhir yang kami harapkan tidak perlu diterapkan jika perusahaan patuh,” tegas Wali Kota.

Rapat monitoring ini juga menjadi ajang evaluasi bagi Pemerintah Kota Binjai untuk meningkatkan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan perusahaan. Pemerintah berharap, melalui upaya ini, seluruh pekerja di Kota Binjai dapat merasakan manfaat program Jamsostek yang meliputi jaminan keselamatan kerja, perlindungan kesehatan, dan kesejahteraan hari tua.

Dengan adanya rencana pemberlakuan sanksi TMP2T, Pemerintah Kota Binjai mengingatkan perusahaan bahwa kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memotivasi perusahaan untuk lebih peduli terhadap hak dan perlindungan tenaga kerja mereka. *

Baca Juga:   Panitia Konferensi PWI Sumut 2021 Distribusikan Surat Undangan