Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

LAPK: Sumut Harus Miliki Perda Perlindungan Konsumen

×

LAPK: Sumut Harus Miliki Perda Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Idealnya momentum hari konsumen nasional, perlindungan konsumen di Sumatera Utara bisa lebih baik. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus memiliki kebijakan yang mengatur aktivitas perdagangan yang dapat melindungi masyarakat dan menjamin iklim usaha yang sehat. Kebijakan perlindungan konsumen dan perdagangan di level nasional harus diturunkan dalam kebijakan level daerah yang lebih teknis untuk mengatur perlindungan konsumen.

Ketua LAPK Sumut, Ibrahim Nainggolan mengatakan, Pemprov Sumut sebenarnya sudah memulai menyusun naskah akademis Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara tahun 2020. Langkah ini patut diapresiasi, karena tidak lebih dari 5 provinsi yang memiliki aturan Perlindungan Konsumen. Dorongan pemangku kepentingan diperlukan untuk percepatan lahirnya Perda Perlindungan Konsumen. Harapannya tahun ini atau tahun depan sudah masuk Prolegda dan dapat disahkan oleh DPRD Sumatera Utara.

Baca Juga:   Wall Street Merosot 1% di Pasar Spot

“Indek Keberdayaan Konsumen (IKK) masih kategori mampu patut diduga minimnya pengetahuan konsumen akan hak dan kewajibannya. Pengetahuan konsumen terhadap produk sudah tinggi disebabkan banyak media informasi baik media mainstream atau media online,” katanya, Selasa (20/4/2021).

Tetapi di sisi lain, katanya, perkembangan media juga ikut mempengaruhi perilaku dan metode konsumen dalam membeli atau memakai produk. Sementara, kemampuan konsumen memproteksi dirinya dari ekses negatif produk masih rendah, termasuk budaya komplain, kritis dan mengadu ke lembaga konsumen masih rendah.

“Keberadaan berbagai lembaga konsumen dan BPSK yang ada di 4 kabupaten/kota sepertinya belum optimal menjalankan peran untuk menyelesaikan keluhan konsumen,” katanya.

Hal ini lanjutnya, terkonfirmasi rendahnya pengaduan yang ada, kalaupun ada konsumen yang mengadu tetapi pengaduan ke YLKI Jakarta dan BPKN banyak berasal dari Sumatera Utara.

Baca Juga:   Kemenkop & UKM RI Jaring Peracik Kopi Unggulan Untuk Berkompetisi di WCE Australia

“Idealnya keluhan konsumen di Sumatera Utara harus diselesaikan lembaga konsumen di Sumatera Utara atau konsumen dapat mengadu ke BPSK yang ada di Medan, Siantar, Sibolga dan Asahan,” ujarnya.

Motto Hari Konsumen Nasional tahun ini “Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa” tentu sejalan dengan harapan Pemprov Sumut. Bagaimana produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan nyaman digunakan, serta bagaimana pelaku usaha dalam negeri atau UMKM dapat berkembang.

Dengan karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain, provinsi Sumatera Utara harus segera memiliki Perda Perlindungan Konsumen karena produk yang masuk ke Sumatera Utara banyak berasal dari luar provinsi dan luar negeri, maka mendesak kebijakan level provinsi dilahirkan yaitu Perda perlindungan konsumen.

Baca Juga:   Tingkatkan Ekspor ke Finlandia, Kemendag Gelar Webinar Layanan Business Matching

“Selain itu, Perda perlindungan konsumen dapat memperkuat peran lembaga konsumen dan BPSK yang ada di Sumatera Utara, karena garda terdepan penyelesaian keluhan konsumen berada pada lembaga konsumen dan BPS,” katanya.(MS11)