Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
ArtikelHeadlineKesehatanNasional

Larangan Mudik Perlu Untuk Membatasi Mobilitas Masyarakat

×

Larangan Mudik Perlu Untuk Membatasi Mobilitas Masyarakat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam sebuah kesempatan mengungkapkan, kebijakan pelarangan mudik dan peniadaan seluruh moda transportasi umum dalam periode tertentu ini perlu untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Wiku menjelaskan meningkatnya pergerakan masyarakat pada saat libur panjang tentunya berdampak pada kenaikan kasus positif virus corona. Oleh karena itu, Satgas COVID-19 berharap masyarakat mematuhi larangan mudik dan merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Wiku.

Wiku menjelaskan pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 harus mendapat surat izin dari pimpinan instansi pekerjaa. Bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan anggota TNI/Polri, surat izin harus diberikan oleh pejabat setingkat eselon II. Surat izin dibubuhi tanda tangan basah atau elektronik.

Baca Juga:   Warga Yang Nekat Mudik Akan Ditindak Tegas

“Kemudian untuk pekerja sektor informal, maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” katanya.

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, Wiku mengimbau agar mereka menunda kepulangan selama masa pelarangan mudik jika tidak ada keperluan yang mendesak. Hal tersebut guna mencegah penularan imported case dengan varian baru dari mutasi virus corona yang sudah masuk ke Indonesia sebelumnya.

Wiku mengingatkan masyarakat yang sudah memperoleh izin perjalanan selama periode itu, wajib melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam setibanya di tempat tujuan.

“Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda, dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dengan menggunakan biaya mandiri,” paparnya.

Baca Juga:   100 Orang Dinyatakan Hilang, 22 Tewas Akibat Longsor Myanmar