Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dibatalkan, Ini Kata Pengamat

×

Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dibatalkan, Ini Kata Pengamat

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Pemerintah pada akhirnya membatalkan kebijakan pelarangan penjualan minyak goring curah. Padahal kebijakan tersebut sebelumnya sempat diwacanakan ke masyarakat dan telah menimbulkan pro kontra.

Pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin mengatakan, kenaikan harga minyak goreng curah yang sempat diatas harga minyak kemasan sebelumnya, memang sempat menjadi bahan pertimbangan untuk lebih menggunakan minyak goreng kemasan.

“Akan tetapi sayangnya kebijakan tersebut tidak bisa lantas diterima. Memang pada dasarnya minyak goreng kemasan ini kan bisa disimpan. Sehingga saat terjadi lonjakan harga yang signifikan pada bahan baku minyak goreng (CPO), tidak lantas harga minyak goreng kemasan ini harganya bisa langsung naik. Kondisi yang berbeda ditunjukan pada minyak goreng curah,”katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:   Cuaca Masih Tak Bersahabat, Harga Cabai Naik Lagi

Dimana saat terjadi lonjakan harga CPO, harga minyak goreng curah lantas langsung menyesuaikan. Hal inilah yang membuat harga minyak goreng curah lebih mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Akan tetapi tidak bisa disimpulkan sepenuhnya bahwa minyak goreng curah lantas tidak layak dijual. Karena kita melihatnya masih dari satu sisi saja.

“Yakni, saat harga CPO dalam tren naik. Bagaimana nantinya kalau dalam tren penurunan?. Tentunya minyak goreng dalam kemasan akan menjadi lebih mahal dibandingkan dengan minyak goreng curah. Ditambah lagi dengan kemasannya, tentunya pada dasarnya harga minyak goreng kemasan memiliki biaya produksi yang lebih mahal dibandingkan dengan minyak goreng curah,” ujarnya.

Namun, jika alasan dilarangnya penggunaan minyak goreng curah demi alasan kesehatan. Pendapat tersebut memang bisa diterima. Minyak goreng curah memang rentan di oplos, khususnya bisa dioplos oleh oknum pedagang. Berbeda dengan minyak goreng kemasan, yang pada saat keluar dari pabriknya sudah dalam kemasan tertentu. Sehingga sulit untuk dioplos oleh oknum pedagang.

Baca Juga:   Awal Tahun Baru 2021, Pasar Keuangan Berpeluang Turun

“Jadi kalau alasannya tersebut, maka kebijakan menggunakan minyak goreng kemasan itu perlu didukung. Akan tetapi semua permasalahan diatas bisa diminimalisir jika ada upaya yang lebih intens dalam pengawasannya. Sebagai contoh, minyak goreng curah itu banyak dibeli oleh oleh distributor dari pabriknya. Umumnya minyak goreng dijual dengan satuan volume,” ujarnya.(MS11)