Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Lewat Sertifikasi Mandiri, Kemendag Tingkatkan Kelancaran Ekspor ke ASEAN 

×

Lewat Sertifikasi Mandiri, Kemendag Tingkatkan Kelancaran Ekspor ke ASEAN 

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN). Permendag ini mulai berlaku efektif pada 20 September 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, pada prinsipnya, Permendag tersebut akan memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri yang sudah lama diterapkan Indonesia dalam ekspor barang ke kawasan ASEAN.

Permendag Nomor 71 Tahun 2020 ini jelasnya, akan memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi mandiri Asean Wide Self Certification (AWSC), khususnya dalam membuat ‘Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia’ sesuai dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Baca Juga:   Enam Arahan untuk Kemendag di Tahun Pemulihan

“Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengimplementasikan skema sertifikasi mandiri. Namun, skema terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir produsen untuk ekspor ke beberapa negara di ASEAN saja,”jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Sabtu (19/9/2020).

Seiring dengan perkembanga perjanjian perdagangan ASEAN lanjutnya, dibentuklah fasilitasi perdagangan terbaru yaitu, AWSC yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir, baik itu eksportir produsen maupun trader, ke seluruh negara ASEAN.

Skema sertifikasi mandiri dalam AWCS ini akan mendorong ekspor Indonesia ke ASEAN, sebagai kawasan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.

“Dengan demikian, pemanfaatan fasilitasi ini akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi peningkatan ekspor Indonesia ke ASEAN dan peningkatan kelancaran arus barang ekspor Indonesia ke ASEAN,” imbuh Mendag Agus.

Baca Juga:   Masih Berkabung, Presiden Batal Resmikan Sail Nias 2019

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi mengatakan, penyederhanaan perizinan ekspor lewat sertifikasi mandiri ini akan mempercepat prosedur dan formalitas ekspor. Sehingga, ekspor Indonesia ke ASEAN dapat terus didorong dan ditingkatkan.

“Dengan sertifikasi mandiri, eksportir Indonesia diberi pilihan fasilitas perdagangan untuk ekspor ke negara ASEAN menggunakan DAB yang dibuat melalui sistem e-Surat Keterangan Asal (e-SKA) di laman e-ska.kemendag.go.id; selain menggunakan SKA Preferensi (Form D) dan SKA Elektronik (e-Form D) yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” tutur Didi. (MS11)