Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Luhkum Kejari Langkat di SMA N 1 Tanjung Pura Sampaikan Bahaya Narkoba, Hindari Tawuran dan Etika Bermedia Sosial

×

Luhkum Kejari Langkat di SMA N 1 Tanjung Pura Sampaikan Bahaya Narkoba, Hindari Tawuran dan Etika Bermedia Sosial

Sebarkan artikel ini

TANJUNG PURA-Salah satu upaya Kejaksaan dalam menekan angka masyarakat melanggar hukum adalah lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Seperti yang dilakukan Bidang Intel Kejari Langkat menggelar penyululuhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Pura, Rabu (1/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitiransyah Marbun, SH menyampaikan bahwa tahun ini salah satu fokus Kejaksaan Negeri Langkat adalah melakukan tindakan pencegahan, salah satu programnya afalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Lewat JMS ini kita mengajak siswa dan guru di tiap sekolah yang kita adakan Luhkum se-Kabupaten Langkat untuk mengenali hukum danenjauhi hukuman. JMS kali ini mengusung tema mengatasi kenakalan remaja seperti aksi tawuran, narkoba dan etika bermedia sosial berdasarkan UU ITE, ” kata Sabri Marbun.

Baca Juga:   Isteri Kades Dapat BST, Kadis PMD Bilang Sudah Dipulangkan

Program Jaksa Masuk Sekolah Kejari Langkat menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Ridha Maya Sari Nasution, SH, Jaksa Fungsional Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Langkat David Ricardo Simamora, SH, serta Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Muhammad Waliyullah, SH.

Ridha Maya Sari Nasution dalam pemaparan materinya mengajak siswa agar menghindari narkoba. Jangan pernah mencoba narkoba kalau masih punya cita-cita dan ingin meneruskan estafet pembangunan negeri ini ke depan.

“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Sekali mencoba dan ketergantungan narkoba maka sudah pasti masa depan kalian akan sia-sia. Apalagi tertangkap tangan menggunakan narkoba, sudah pasti akan menjalani proses hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sekali lagi saya ingatkan jangan pernah mencoba narkoba, ” tandas Ridha Maya Sari Nasution.

Baca Juga:   Perubahan Perda RPJMD Sumut Disetujui DPRD Sumut

Pada kesempatan itu, narasumber lainnya menyampaikan betapa tidak berartinya apabila siswa terlibat dalam aksi kejahatan seperti tawuran yang mengakibatkan orang lain terluka atau korban. Tindakan seperti ini adalah tindakan melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana.

Di era teknologi sekarang, kata Sabri Marbun sangat mudah bagi seseorang untuk mengirim pesan lewat akun media sosial, tapi terkadang gara-gara status yang salah dan negatif seseorang bisa juga terjerat hukum karena melanggat UU ITE.

“Kendalikan jarimu jangan sampai mengirimkan kata-kata negatif dan menghina orang lain. Bermedia sosial ada aturannya dan ada undang-undangnya, yaitu UU ITE, ” tandas Sabri Marbun.

Ini adalah Program Jaksa Masuk Sekolah yang kedua pada awal tahun 2023, kata Sabri Marbun. Sementara pada tahun 2022, Krjari Langkat melaksanakan JMS sebanyak 8 (delapan) sekolah.

Baca Juga:   Sinopsis The World of The Married Episode 11, Min Hyun Seo Tewas?

“Khusus tahun ini insya Allah akan kita tingkatkan setiap bulan selalu ada karena ini sangat penting, anak-anak sekolah harus menerima edukasi secara langsung, selain dari guru, orang tua, Jaksa juga harus berperan didalam memberikan pemahaman hukum sejak dini, ” kata mantan Kasi Datun Kejari Tapanuli Utara ini.