Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatPendidikanSumut

Luhkum Kejati Sumut di SMA Pencawan Medan, Kenali Hukum Jauhi Hukuman

×

Luhkum Kejati Sumut di SMA Pencawan Medan, Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar acara Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan SMA Pencawan, Jalan Bunga Ncole Medan, Selasa (23/3/2021) mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ diikuti hanya 20 orang siswa-siswa dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Pembina Yayasan Pendidikan Nsional Pencawan Drs. Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memilih sekolah Pencawan sebagai tempat penyuluhan hukum.

“Semoga dengan penyuluhan hukum ini, siswa dan siswi yang ikut bisa mendapat pengetahuan baru terkait masalah hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Sekolah SMA Pencawan Nila Nekodema Barus menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 program pembelajaran di SMA Pencawan Medan lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan dengan pola belajar daring.

“Penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa-siswi kita untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Semoga apa yang didapat juga bisa disampaikan kepada teman-temannya yang lain yang tidak bisa hadir karena pembatasan peserta demi untuk menghindari kerumunan,” paparnya.

Baca Juga:   Sumut Kini Punya Museum Sejarah Alquran

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan dengan adanya Penyuluhan Hukum di SMA Pencawan Medan, siswa-siswi bisa mengenal profesi jaksa secara lebih dekat dan bisa mengenali hukum agar kelak dikemudian hari menjauhi hukuman.

Dalam sambutannya, Sumanggar juga menyampaikan bahwa tugas pokok Jaksa ada tertuang adalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah kegiatan Kejaksaan yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Materi yang disampaikan adalah terkait berita hoaks, radikalisme, narkoba dan kenakalan remaja. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi siswa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” paparnya.

Pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran menyampaikan topik tentang berita hoaks dan radikalisme di kalangan generasi muda. Karena, belakangan ini banyak masyarakat yang akhirnya berurusan dengan hukum hanya karena latah membuat status yang menyinggung SARA, menimbulkan perasaan tidak menyenangkan bagi orang lain serta menyebarkan berita hoaks yang kebenarannya diragukan.

Baca Juga:   Drama Kolosal Sidang Raja Bius Warnai Kehadiran Jampidum Fadil Zumhana di Salaon Tonga Tonga Samosir

“Itu sebabnya, saya mengajak siswa-siswo agar cerdas dan bijak dalam menggunakan gadget. Gunakanlah gadget atau handphone untuk hal-hal yang positif. Kendalikan hatimu, kendalikan jarimu dan saring dulu informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas, setelah menyaring informasi tersebut dan sudah yakin kebenarannya baru sharing,” kata Juliana.

Juliana memaparkan pentingnya siswa mengendalikan diri agar tidak mudah terpancing dengan berita hoax. Berdasarkan UU ITE, kata Juliana setiap orang yang melanggar pasal 27, 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp. 1 Milyar. Oleh karena itu, siswa-siswi diingatkan untuk mengendalikan jari tangannya agar tidak salah dalam menulis status dan mengirim informasi yang salah.

Kemudian tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati, M.Kes menyampaikan bahwa virus Covid-19 masih mewabah di Sumut dan jumlah orang terpapar masih tetap saja bertambah.

Baca Juga:   Penyuluhan Hukum di SMA N 4 Medan Ingatkan Siswa Jangan Percaya Berita Bohong

“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan program vaksinasi, akan tetapi jangan langsung beranggapan bahwa dengan vaksinasi tidak perlu lagi menjalankan 3 M. Itu adalah informasi yang salah atau hoaks. Yang benar adalah walaupun sudah divaksin tapi kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Sri Indrawati menyampaikan bahwa segala informasi yang menyimpang tentang vaksin jangan langsung dipercaya, tanyakan terlebih dahulu atau cari informasi yang benar terkait vaksin tersebut. Kita harus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus ini lewat vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Di akhir kegiatan beberapa siswa menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hoaks dan aspek hukumnya. Kemudian Kasi Penkum menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosus terkait Covid-19 yang diterima langsung oleh Pembina Yayasan Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan