Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Lukman P Silitonga Gugat Saudara Kandungnya Sendiri

×

Lukman P Silitonga Gugat Saudara Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Lukman P Silitonga bersama dengan keluarga melakukan pemasangan papan pengumuman di depan gedung Yayasan Hisarma Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (5/12/2020) dan disaksikan pihak Yayasan serta perwakilan dari Kepolisian serta warga masyarakat dan kepala lingkungan.

Seperti disampaikan Lukman P Silitonga, sepuluh tahun lamanya, Yayasan Hisarma berdiri dan selama 10 tahun itu ternyata ada satu ahli waris (dari 6 bersaudara hanya 5 orang yang dilibatkan), yaitu Lukman P Silitonga (61) yang kemudian menemukan fakta-fakta otentik terkait Yayasan.

Karena tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas Yayasan, Lukman P Silitonga ingin memperjelas statusnya sebagai anak kedua dari 6 bersaudara dan kedudukannya sebagai salah satu ahli waris dari kedua orang tua mereka, akhirnya menempuh jalur hukum.

Setelah mengikuti berbagai tahapan dan rangkaian pembuktian bahwa dirinya juga adalah salah satu ahli waris yang sah dari kedua orang tuanya. Lukman P Silitonga akhirnya mendatangi Yayasan Hisarma di Jalan Gatot Subroto Medan untuk memasang papan pengumuman kepada seluruh elemen masyarakat terkait fakta sesungguhnya sudah sejauh mana yayasan ini dikuasai mereka.

Baca Juga:   Lukman Silitonga Kembali Melapor Ke Polisi Terkait Kasus Pengrusakan

Lukman P Silitonga membacakan surat putusan Pengadikan didepan Yayasan. Pengadian erdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 790 Pdt G 2018. PN Medan tanggal 01 Oktober 2019 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No.91 Pdt. 2020. PT Medan tanggal 15 April 2020 menyatakan bahwa dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian, menyatakan penggugat () bahwa tergugat 2,3,4,5 dan 6 yang merupakan saudara kandung penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Mula Tua Silitonga dan Ibu DR. Siti Bonur Napitupulu.

“Menyatakan tergugat 1 (Yayasan), tergugat 2,3,4,5,6 (saudara kandung) dan tergugat 7 (Notaris yang telah mengeluarga fakta otentik dan telah melakukan perbutan melawan hukum onreedht matigdat). Menyatakan bahwa tanah dan bangunan dengan alas hak sertifikat hak milik No.7 tanggal 17 September 1969 terletak di Jalan Gatot Subroto No. 128 Medan atas nama Ny. Silitonga Bonur Napitupulu bukan atas nama Yayasan. Itu adalah yang di Jalan Binjai ini,” tegasnya.

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Jenguk Bayi Kembar Adam dan Aris Pascaoperasi Pemisahan

Kemudian sertifikat hak milik No.791 tanggal 21 Oktober 1994 di Stabat Kabupaten Langkat atas nama Siti Bonur Napitupulu, sertifikat hak milik No.792 tanggal 21 Oktober 1994 di Stabat Kabupaten Langkat atas nama Yani Silitonga. Adalah sebagai warisan peninggalan Alm. Bpk. Alm. Mula Tua Silitonga dan Ibu DR. Siti Bonur Napitupulu yang belum terbagi.

Dalam putusan ini, lanjutnya juga disampaikan menyatakan bahwa pengalihan tanah maupun bangunan dengan alas hak sesuai sertifikat No.7 tanggal 17 September 1969, kepada Yayasan Rumah Sakit Hisarma (tergugat 1) tidak sah secara hukum dan dikembalikan kepada Bundel Warisan yang belum terbagi oleh para ahli waris.

“Menyatakan bahwa, akta No.7 tanggal 25 Maret 2010 tentang perubahan Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Hisarma yang dibuat dihadapan Notaris (tergugat7) dinyatakan dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelasnya.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Sertijab Sejumlah Kapolres

Putusan pengadilan juga menyampaikan, lanjut Lukman bahwa tergugat 2,3,4,5,6 dan 7 membayar ongkos perkara secara tanggung renteng Rp614.500. Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, termasuk Kementerian terkait yang mengeluarkan surat dokumen pendukung Yayasan ini.

“Pemasangan papan pengumuman ini adalah salah satu upaya untuk menghindari semua aset mulai dari tanah dan bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya kepada orang lain telebih dahulu atas persetujuan semua ahli waris dari Bpk. Mula Tua Silitonga dan Siti Bonur Napitupulu.

Pantauan di lokasi kejadian, Lukman P Silitonga memasang plank pengumuman dengan kesimpulan agar dengan adanya keputusan Pengadilan ini, semua pihak yang terkait dilarang memakai, menggunakan dan atau mengalihkan lahan bangunannya ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris Al. Mula Tua Silitonga dan Siti Bonur Napitupulu.

“Apabila ada penggunaan lahan dan bangunannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang sah akan dituntut secara Perdata dan Pidana,” katanya.