mediasumutku.com | MEDAN-Beberapa waktu lalu, Achiruddin Hasibuan juga dituntut telah melakukan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan hakim pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Achiruddin. Pada kesempatan itu, JPU langsung mengajukan kasasi.
Seiring waktu berjalan, berdasarlan penelusuran di laman Mahkamah Agung RI, Rabu (6/11/2024) diperoleh informasi bahwa berdasarkan petikan putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.
Menyatakan bahwa terdakwa Dr. Achiruddin Nasibuan, SH,MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan MA tersebut, saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, Rabu (6/11/2024) membenarkan.
“Benar, putusan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk perkara tindak pidana perniagaan BBM bersubsidi jenis solar,” kata Adre W. Ginting.
Terkait dengan adanya putusan tersebut, lanjut Adre, JPU dari Kejati Sumut/Kejari Medan ketika sudah menerima salinan putusannya akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa untuk menjalani hukumannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (52) pada kasus perniagaan solar bersubsidi. Achiruddin lolos dari tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mobil boks milik Achiruddin terbukti mengumpulkan ribuan liter solar bersubsidi setiap hari, tetapi tidak terbukti tindakan itu atas perintah Achiruddin.
”Menyatakan terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi dengan anggota Nani Sukmawati dan M Nazir di PN Medan, Senin (30/10/2023) lalu.
Majelis hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Achiruddin dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 8 dan Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.