Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Mafia Tanah Palsukan 690 Akta Jual Beli dan Hibah

×

Mafia Tanah Palsukan 690 Akta Jual Beli dan Hibah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KOTA SERANG – Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk usut tuntas mafia tanah, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.

Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap 690 akta jual beli dan akta hibah palsu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Satgas ini telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan AJB di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./ 2021/ SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.

Kronologisnya, diketahui bahwa tanda tangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019.

Pelakunya, JS seorang PNS, staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain.

Baca Juga:   KH Akhmad Khambali Apresiasi Jaksa Agung dan Kajati Sumut Berantas Mafia Tanah

Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa sebelumnya.

“Saat itu Babay, S.Pd., M.Si menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,” ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten. Kamis, (29/04/2021).

Hasil rekap dari Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 terdapat beberapa blanko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong.

“Tanda tangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” lanjut Martri Sonny.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny, banyak masyarakat yang jadi korban, karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) tidak sesuai ketentuan.

Permohonan akta yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai mekanisme yang ditentukan.

Baca Juga:   Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Maluku

Dan, tanda tangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan.

Babay pun dirugikan, karena jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi untuk melancarkan niat jahatnya.

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten menggeledah rumah tersangka Dedi Setia Budi.

“Petugas memperoleh bukti-bukti. Tersangka telah memalsukan tanda tangan pada Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” ujar Martri Sonny.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, barang bukti berupa 690 Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka.

“Total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tanda tangannya sebanyak 690. Sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” jelas Dedy Darmawansyah.

Baca Juga:   Covid-19 Gelombang Ketiga Diharapkan Tidak Terjadi di Sumut

Dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa per tiap akta paling sedikit Rp1.000.000 dan paling besar Rp 4.000.000.

“Rata-rata Rp 2.000.000. Jika ditotal, tersangka telah menerima sebesar Rp 1.300.000.000,” kata Dedy Darmawansyah.

Kasus ini melanggar Pasal 263 KUHPidana, ancamannya pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana paling lama 8 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi pengungkapan kasus ini.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah,” ujar Edy Sumardi.

Dia mengimbau masyarakat konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten, jika merasa dirugikan. Atau mengalami kasus serupa.

Nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679.

“Kami siap melayani, kami siap melakukan penyelidikan,” tutup Edy Sumardi.