Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pendemo UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Batubara Diamankan di Lhokseumawe

×

Pendemo UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Batubara Diamankan di Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA-Polres Batubara mengamankan seorang mahasiswa, AS (21) yang pasca kerusuhan demo penolakan UU Cipta Kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara, beberapa waktu lalu kabur ke Lhoksmawe, Aceh.

AS yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medangderas, diciduk polisi di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe, Aceh. Untuk penyelidikan, mahasiswa ini diboyong ke Mapolres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis  didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G.Hutabarat, Jumat (23/10/2020) mengatakan, tersangka AS ditangkap Selasa (20/10/2020) pukul 16.00 WIB, di Cafee Mensai, Blag Pluh, Kecamatan Merah Satu, Kota Lhokseumawe.

“AS kita tangkap sesuai SOP yang sah dan sudah diberitahukan kepada orang tuanya. Dia ditangkap berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dan saksi-saksi lainnya, ” tegas AKBP Ikhwan Lubis.

Baca Juga:   Hari Anak Nasional, 23 Anak di LPKA Klas I Medan Dapat Remisi

Tersangka diduga melakukan tindak pindana penghasutan kepada massa sehingga bertindak anarkis menyerang kepolisian yang melaksanakan tugas di lapangan.

Sebelumnya kepolisian sudah melakukan pengejaran tersangka AS di kediamannya di Medang Deras. Namun, pelaku keburu melarikan diri ke Lhokseumawe sehingga dilakukan pengejaran dan diamankan tanpa adanya perlawanan.

“Hingga kini Kepolisian sudah mengamankan 11 tersangka kerusuhan di gedung DPRD, dan masih ada yang dalam pengejaran,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja di gedung DPRD Batubara pada Senin 12 November 2020 lalu, masa bertindak anarkis menyerang petugas dengan cara melempar dengan benda keras, sehingga mengakibatkan Kasat Sabhara AKP AKP DP Sinaga, mengalami luka serius di bagian kepalany. (MS10)

Baca Juga:   Kejati Banten Terima Penitipan Uang Pengganti Rp 8,9 Miliar