mediasumutku.com | MEDAN – Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2014-2019, Sintong Gultom diganjar hukuman 4 tahun penjara akibat terbukti bersalah menyelewengkan biaya perjalanan dinas. Hukuman yang sama juga diberikan majelis hakim PN Medan terhadap Sideli Zendrato, mantan anggota DPRD Tapteng yang didakwa dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas tersebut.
Dalam amar putusannya, Azuardi Idris selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Azuardi Idris dihadapan terdakwa dan JPU.
Selain itu kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, khusus terdakwa Sideli Zendrato, majelis hakim memberikan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 118 Juta.
‘Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hartanya disita dan apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara,” sebut Azuardi.
Sedangkan untuk terdakwa Sintong Gultom tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara sebab sudah membayaranya terlebih dahulu.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rali Dayan Pasaribu, sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana 6,5 tahun penjara. Serta denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, baik JPU dan kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif di DPRD Tapteng Tahun Anggaran 2016-2017 ini, Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Empat diantaranya sudah dihukum terlebih dahulu.