Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
Headline

Maling Masuk Rumah saat Mudik, Koleksi Jam Tangan Mewah dan Uang Raib

×

Maling Masuk Rumah saat Mudik, Koleksi Jam Tangan Mewah dan Uang Raib

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Polisi berhasil menangkap dua orang pria pelaku pencurian barang berharga diantaranya jam tangan mewah, perhiasan dan sejumlah uang dari dalam rumah kosong di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.

“Aksi kejahatan itu dilakukan para pelaku pada tanggal 4 Mei 2022, sehari setelah korban pergi mudik bersama keluarganya ke Aceh. Sementara kondisi rumah dalam keadaan kosong,” kata Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Korban bernama Muhammad Riski baru menyadari uang, perhiasan hingga koleksi jam tangan mewahnya merek Alexander Christie raib setelah pulang dari mudik dan hendak membayar gaji karyawannya pada hari Senin (9/5) lalu.

Baca Juga:   Akhyar Nasution Hadiri Undangan Open House Imlek di Kediaman Dr Indra Wahidin

“Atas kejadian itu, korban kehilngan uang, ponsel, jam tangan serta perhiasan emas senilai dengan total nilai kerugian Rp 40.650.000,” kata Ferry.

Polisi yang mendapat laporan ini langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil membekuk kedua pelaku masing-masing berinisial IR (30) dan RD (28). Keduanya sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan masih tinggal satu kecamatan dengan korban di Tanjung Tiram, Batu Bara.

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku tampaknya sudah mengetahui rumah yang mereka incar dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik. Keduanya kemudian masuk dengan cara menjebol asbes rumah yang langsung menuju ke dalam kamar korban.

“Sayangnya saat hendak diamankan kedua korban melawan hingga kedua kakinya diberi tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek.

Baca Juga:   Bobby Nasution bersama Menteri Dikbudristek Tinjau pelaksanaan PTM di Medan

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (MS10)