Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Mantan Dirut PLN Divonis Bebas

×

Mantan Dirut PLN Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir divonis bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan KPK segera membebaskan Sofyan Basir. Sofyan Basir bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Menanggapi itu, Jaksa penuntut umum pada KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan pihaknya sempat kaget dengan keputusan Majelis Hakim Tipikor yang membebaskan Sofyan Basir.

“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca Juga:   Peringatan Sumpah Pemuda, Presiden: Ditangan Pemuda Negara Ini Akan Maju

Selain kaget, JPU pada KPK menegaskan dakwaan yang diajukan pihaknya kepada Sofyan tidak lemah. Menurutnya surat dakwaan telah sesuai dengan hasil penyidikan.

“Bahwa perkara lain tentunya bukan perkara lain. Ada perkara lain yang bebas di banding atau kasasi. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap,” jelasnya.

Saat disinggung apakah kasus penyidikan terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 diberhentikan, JPU pun menegaskan akan melanjutkan perkara yang tidak terkait dengan Sofyan.

“Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangan. Perkara ini kan cuma SFB aja. Perkara lain yang enggak terkait SFB akan terus berjalan,” tuturnya. [sindonews]

Baca Juga:    PLTA Asahan 3 Ciptakan Pembangkit Yang Handal