mediasumutku.com | JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadillah Supari akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Siti dinyatakan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, hari ini, Sabtu (31/10/2020).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp,” jelas Rika Aprianti dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, beberapa saat tadi.
Dia menjelaskan, Siti telah dibebaskan karena selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara serta telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Dengan terbebasnya Siti Fadilah, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkan Siti Fadillah kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
Sebagaimana diketahui, Siti Fadillah adalah terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.