Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Masa Pandemi, OJK dan LPS Perbarui Kerjasama dalam Sistem Keuangan

×

Masa Pandemi, OJK dan LPS Perbarui Kerjasama dalam Sistem Keuangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int
mediasumutku.com| MEDAN- Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sepakat memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di masa pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19.
“Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik,”katanya dalam siaran pers yang disampaikan oleh Humas OJK Wilayah Sumbagut, Selasa (8/9/2020).
Selain itu tambahnya, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.
“Dengan berlakunya nota kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”ujarnya. (MS11
Baca Juga:   Sektor Jasa Keuangan Optimalkan Layanan Digital Pada PPKM Darurat