Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Masa Waktu Legalisir Izasah Dua Balon Kades Pinanggripan Dipertanyakan Warga

×

Masa Waktu Legalisir Izasah Dua Balon Kades Pinanggripan Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini
Foto: Warga mendatangi kantor Desa Pinanggripan menemui Panitia Pilkades.

Asahan – Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Asahan pada 7 September mendatang, sejumlah warga desa Pinanggripan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan beramai-ramai mendatangi kantor desa menemui panitia pada Kamis (23/6/2022).

Kedatangan sejumlah warga desa ini guna mempertanyakan kepada panitia penyelenggara terkait legalisir ijazah sarjana terhadap dua orang bakal calon dari salah satu sekolah tinggi ilmu hukum di Medan telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Menurut warga berdasarkan data yang mereka peroleh dua calon itu tidak memenuhi syarat sebagai calon dan berpotensi besar akan gugur dalam tahapan penyeleksian sebab legalisir ijazah keduanya dilakukan pada tahun 2020. Sementara berdasarkan aturan penyerahan berkas ijazah dilegalisir paling lama tiga bulan sebelum calon melakukan pendaftaran yang ditutup pada tanggal 27 Mei kemarin.

Baca Juga:   Rekapitulasi PSU Tahap II Pilkada Labuhanbatu, Erik-Ellya Unggul

“Kami mau memastikan ke panitia terkait hal itu. Sebab soal berkas ijazaah yang kami lampirkan kemarin itu dilegalisir pada bulan Agustus 2020,” kata salah seorang warga bernama Syahrial di kantor desa setempat.

Syahrial mengatakan jika hal itu menjadi sebuah aturan dalam tata cara pemilihan maka mau tak mau calon yang didukungnya nanti akan gugur sebelum bertarung. Sebab, Desa Pinanggripan memiliki 8 orang bakal calon. Sementara batas maksimal calon dalam satu desa hanya 5 orang saja.

“Kalau memang itu menjadi aturan ya mau bagaimana lagi,” kata dia.

Menjawab pertanyaan tersebut, anggota panitia pemilihan Pilkades, Sarjono yang ditemui di kantor desa membenarkan aturan melegalisir ijazah dilakukan memang paling lama tiga bulan sebelum calon mendaftar.

Baca Juga:   Rapat Paripurna, Wong Chun Sen Bacakan Laporan Kinerja Pansus Ranperda Disabilitas dan Lansia

“Waktu kami Bimtek memang aturannya seperti itu. Namun jika nanti setelah pengumuman bisa dibuka di tahapan sengketa. Memang terkait aturan ini saya tak punya pegangan nanti kami akan koordinasi dengan Kabupaten,” kata Sarjono.

Sebagai panitia, ia juga memastikan bahwa tahapan Pilkades di Desa Pinanggripan akan berjalan dengan baik karena hal itu merupakan komitmen pihaknya sebagai penyelenggara.

Sementara itu, salah seorang warga lainnya lainnya bernama Saidil Purba berharap komitmen panitia Pilkades untuk fair dalam menjalankan aturan bisa dipegang sehingga pesta demokrasi di desa mereka dapat berjalan sehat.

“Karena kami memiliki data, ada dua bakal calon yang sudah menyerahkan berkas legalisir ijazah ke panitia melebihi batas tiga bulan tadi, itu melegesnya di bulan Agustus dan Oktober tahun 2020,” kata dia.

Baca Juga:   Darma Wijaya Diminta Tingkatkan Mutu Pendidikan

Ia membocorkan salah satu bakal calon tersebut merupakan calon petahana yang kembali bertarung di Pilkades kali ini.

“Jadi dengan aturan ini keduanya bisa saja berpotensi gugur karena tidak memenuhi syarat calon. Kami berharap panitia bisa bekerja adil dan tidak berpihak ke salah satu calon sebab kinerja mereka diawasi masyarakat ,” kata dia.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan Rahmad Aris Munandar, membenarkan salah satu syarat legalisir ijazah calon itu tiga bulan terhitung masa pendaftaran.

“Iya benar bang, legalisir ijazah itu tiga bulan sebelum masa pendaftaran,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. (MS10)