Scroll untuk baca artikel
PeristiwaSumut

Masjid Amal Silaturahim, Antara Kepentingan dan (Tameng) Ummat

×

Masjid Amal Silaturahim, Antara Kepentingan dan (Tameng) Ummat

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Permasalahan Masjid Amal Silaturahim sudah hampir memasuki tahun ke empat, namun belum juga menemukan titik terang karena adanya pembiaran dari aparat dan juga perangkat pemerintah.

Baru-baru ini beredar informasi bahwa Perumnas selaku pengembang mengangkangi kesepakatan dengan MUI. Informasi ini adalah tidak benar.

Bahwa pada tanggal 1 April 2021 telah dikeluarkan rekomendasi MUI Pusat yang menyatakan perpindahan Masjid Amal Silaturahim lama telah sesuai dengan Fatwa MUI No. 54 tahun 2014. Dimana setelah itu dilakukan manuver oleh kelompok penentang melalui MUI Medan dan MUI Sumut untuk mengangkangi perjanjian yang mereka lakukan sendiri bersama Tim Terpadu Penyelesaian Permasalahan Masjid Amal Silaturahim bahwasanya akan menerima semua keputusan atau rekomendasi dari MUI Pusat.

Baca Juga:   Kajari Sergai Siap Bermitra Dengan Wartawan

Manuver ini sangat berbahaya karena memecah belah ulama, yang kemudian MUI Sumut dan MUI Medan tidak mengindahkan  rekomendasi yang mereka sendiri ajukan sebelumnya ke MUI Pusat, bersama juga ajuan dari Tim Terpadu. Kalau memang mereka dapat membuat keputusan itu, kenapa sebelumnya meminta ke MUI Pusat? Dan mengapa setelah ada rekomendasi MUI Pusat kemudian MUI Sumut membuat penolakan dengan menggunakan informasi sendiri sepotong tanpa klarifikasi dan bahkan tidak melibatkan Tim Terpadu?

Pada tanggal 15 April 2021, MUI Medan melaksanakan rapat yang tidak dihadiri oleh ketua masing-masing ormas namun kemudian ada tandatangan yang beredar layaknya daftar hadir dan itu digunakan sebagai senjata bahwa ormas Islam yang ada di Medan khususnya menolak perpindahan.

Baca Juga:   Rakor Pascapenetapan APBD Sumut 2023, OPD Dingatkan Keluar dari Zona Nyaman  

Para Ketua Ormas yang tidak menghadiri diberikan informasi menyesatkan bahwa masjid akan dirobohkan padahal sebenarnya dipindahkan dan sudah ada penggantinya. Disampaikan pula bahwa ketua lain sudah tanda tangan, jadi mereka mau tak mau menandatangani. Belum lagi informasi SARA yang dikembangkan bahwasanya ini adalah proyek (maaf) Cina, padahal ini proyek negara yang digagas oleh presiden Jokowi dan Perumnas (BUMN) sebagai pelaksananya.

Disisi lain, ada yang mereka tidak publikasikan, bahwasanya pada tanggal 8 Juni 2021, Ketua PWNU Sumatera Utara telah membuat surat pernyataan mencabut tanda tangannya dalam daftar itu dan membentuk Tim Investigasi Permasalahan Masjid Amal Silaturahim.  Laporan Tim menyatakan bahwasanya perpindahan sudah sesuai baik secara syariat maupun legalitas hukum.

Baca Juga:   STMIK Royal Tingkatkan Kompetensi Sebagai Kampus TI

Hal ini yang harus dipahami oleh masyarakat agar masalah ini tidak dijadikan alat propaganda menyulut perpecahan.  Dan juga kehadiran serta ketegasan dari pemerintah sangat dibutuhkan, demi terciptanya kondusivitas antar ummat khususnya di kota Medan.  Janganlah rumah ibadah seperti Masjid dibiarkan menjadi komoditas politik sebagai pengaman jabatan semata baik bagi aparat maupun pejabat.

Harapan kita ke depan, agar penyelesaian masalah rumah ibadah dan yang terkait dengan keagamaan agar diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Yang paling penting lagi adalah hati boleh panas tapi kepala harus tetap dingin dalam mengatasi sebuah permasalahan.

Permaslaahan Masjid Amal Silaturahim, Antara Kepentingan dan (Tameng) Ummat ini kiranya segera berakhir dengan kepala dingin.